Penyitaan aset terpidana korupsi merupakanlangkahantisipatif yang bertujuanuntukmenyelamatkanataumencegah beralih atau hilangnya hartakekayaan dari terpidana korupsi yang kelakakan diputuskanoleh pengadilan, untuk disita sebagai pengganti kerugiankeuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Penyitaan aset pada praktiknya seringkali terjadi peralihan aset yang dilakukanolehterpidanakorupsisehinggapengadilanmenyatakanbahwaharta yang dimilikiterpidanakorupsitidakmencukupi untuk mengembalikankerugian negara. Permasalahan: Bagaimanakahmekanismepelaksanaanpenyitaan aset terpidanakorupsisebagaiupayapengembalian kerugian negara dan Apakah yang menjadi faktor penghambat penyitaan aset terpidanakorupsisebagaiupayapengembaliankerugiannegara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan ditunjang dengan pendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini penegak hukum. Narasumber terdiri dari, jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan akademisi.Studi ini menghasilkan temuan sebagai berikut; pertamamekanismepelaksanaanpenyitaan aset terpidanakorupsiberupa; penelusuranaset, pembekuan aset, penyitaan aset, perampasan aset, dan pengelolaan aset. Kedua, beberapa faktor yangmenjadi penghambat dalam pelaksanaanpenyitaan aset; a.Faktor hukum, belumadanyaperaturan yang mengatursecara mendalam tentang tata cara penyelidikan aset, penyidikan aset, pembekuan, penyitaandanlainnya. b.FaktorPenegak hukum berupa kemampuanaparatpenegak hukum yang kurangmemenuhi kapasitas yang patutdanlayakterhadappelaksanaan penegakan hukum. c.Faktor fasilitasdansaranaserta teknologi yang dapat menunjang dalampelacakanhartakekayaandaripelakutindakpidanakorupsi, dan  belum adanya lembaga khusus yang menangani pelaksanaan penyitaan aset. d.budaya hukum sangatmenentukan praktik penyitaan aset agar dapat berjalandenganbaik, karenabudaya yang baiktentunyaakanmenghasilkan penegakan hukumbaik pula e.Faktor masyarakat, yaitu kurangnyakesadaranmasyarakat terhadap praktik tindakpidanakorupsi bahkan pada praktikperalihan aset kekayaan terpidana korupsi. Saran dalampenelitianiniadalah agar pemerintah memperbaiki sarana dan fasilitas teknologi untuk dapat menunjang kinerja kejaksaan dalam melakukan penyitaan aset terpidana korupsi dan dilakukan terobosan hukum untuk menyempurnakan undang-undang terkait dengan mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi. Dilakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat agar masyarakat dapat memahami unsur-unsur praktik peralihan aset dan mengawasi jalannya penyitaan aset yang dilakukan oleh kejaksaan.Kata Kunci: Penyitaan, Aset, Terpida, Korupsi.DAFTAR PUSTAKA Bryan A Garner, 1999,Blackâs Law Dictionary, United States of America: West Group.Fukuyama, Francis, 2005,Memperkuat Negara Tata Pemerintahandan Tata Dunia Abad 21, Jakarta: PT GramediaPustakaUtama,Mulyadi, Lilik, 2011, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya, Bandung, PT Alumni.Pope, Jeremy, 2007, StrategiMemberantasKorupsiElemenSistemIntegritasNasional, Jakarta, YayasanObor IndonesiaSoekanto, Soerjono, 2008, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.------1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.Soemitro, RoniHanitijo, 1982, MetodePenelitianHukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni Perundang-Undangan :Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2017