Catatan atas Laporan Keuangan merupakan salah satu bagian dari laporan keuangan yang memberikan penjelasan secara detail dan menambah informasi atas laporan keuangan utama. Catatan atas Laporan Keuangan yang tersusun dengan baik dan penuh kehati-hatian agar sesuai dengan prinsip-prinsip pada Standar Akuntansi Pemerintah dan Basis SIPD RI menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan. Aparatur pada Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai penyusun laporan keuangan mengalami kendala dalam penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan. Hal ini disebabkan karena adanya pergantian aparatur tanpa menggenerasikan ilmu yang dimiliki dan kurangnya pengalaman serta latar pendidikan yang tidak mendukung sehingga pemahaman terhadap penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan tidak memadai. Dalam mengatasi masalah tersebut, metode yang digunakan terdiri dari tahap persiapan yaitu mengidentifikasi SIPD RI pada Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta mengidentifikasi penguasaan dokumen pendukung penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan. Dan tahap pelaksanaan yaitu menyusun Catatan atas Laporan Keuangan Basis SIPD RI dengan data-data yang valid. Tujuan pemberian pelatihan secara aplikatif dan pendampingan secara langsung adalah untuk memberikan pengetahuan terhadap aparatur tersebut cara menyusun Catatan atas Laporan Keuangan yang baik dan benar, sehingga aparatur tersebut berhasil berdasarkan pemahaman, keterampilan, dan kemandiriannya dalam menyelesaikan penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan yang tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.