Keberadaan terminal bayangan di kawasan Patung Tugu Debus Kota Serang masih menjadi permasalahan transportasi karena aktivitas angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi. Kondisi tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan penertiban terminal bayangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mengetahui upaya pengawasan dan penertiban oleh instansi terkait. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif berdasarkan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban telah dilakukan melalui pengawasan, patroli, teguran, sosialisasi, dan koordinasi antarinstansi. Namun, implementasinya belum optimal karena masih terdapat pengemudi yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi akibat faktor ekonomi, kebiasaan masyarakat, dan penegakan yang cenderung persuasif. Diperlukan pengawasan konsisten, koordinasi berkelanjutan, penegakan aturan lebih tegas, serta peningkatan kesadaran pengemudi dan masyarakat agar ketertiban transportasi dapat terwujud secara optimal dan berkelanjutan.