Ahmad Untung
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kaidah Hukum Ekonomi Syariah dalam Transaksi Miras Risky Willy Dama; Ahmad Untung; Haris Setiawan
EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Vol. 3 No. 4: Mei 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/ekoma.v3i4.3789

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana Kaidah Hukum Ekonomi Syariah Dalam Transaksi Miras Proses fermentasi tersebut juga mengakibatkan terbentuknya kadar alkohol (etanol), sehingga terlarang dan bertentangan dengan syari’at Islam karena termasuk bagian dari khamar. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang bila dikonsumsi secara berlebihan dan terus-menerus dapat merugikan dan membahayakan jasmani, rohani maupun bagi kepentingan kejiwaan sehingga akibat lebih lanjut akan mempengaruhi kehidupan keluarga dan hubungan dengan masyarakat sekitar. Masalah miras ini seperti hal yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat Maluku Utara. Ada beberapa yang menjadi munuman tradisonal dalam tradisi adat di Maluku Utara seperti air nira yang keluar dari pohon aren (pinnata) atau yang disebut masyarakat dengan pohon seoh yang di fermetasi manjadi minuman cap tikus yang dapat memabukan. Yang terjadi seperti cap tikus siap edar di Ternate dengan nama yang berbeda yaitu minuman akar lagi viral-viralnya di Ternate cap tikus yang di rendam dengan akar pohon sehingga minuman tersebut berwana menjadi seperti warna teh. Dalam hal transaksi minuman captikus yang di edarkan tersebut sudah di larang dari pihak yang berwanang namun masyarakat setempat masih saja mengkonsumsi minuman tersebut yang memang benar-benar tidak kapok dengan larang. Hal ini di karenakan kurangnya pemahaman agam yang begitu lemah di kalangan masyarakat tersebut karna merkan juga mengetahui apa yang di pelakukan tersebut ialah haram sesuai dengan syariat islam dalam al-qur’an dan hadist.