Hasrul Buamona
Universitas Widya Mataram

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PEMERINTAH DAERAH TERKAIT TIDAK MEMBAYAR INSENTIF DOKTER Hasrul Buamona; Rika Aulia Bihaqqis
Law Jurnal Vol 6, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v6i2.7496

Abstract

Berdasarkan Ketentuan Dalam Undang-Undang Kesehatan, Kepala Daerah Yang Membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Memiliki Kewajiban Hukum Untuk Memastikan Pemenuhan Insentif Tenaga Medis Secara Tepat. Penelitian Ini Mengunakan Pendekatan Yuridis Normatif Melalui Data Sekunder Yang Didukung Oleh Data Primer, Menemukan Bahwa Adanya Kelalaian Dalam Memenuhi Kewajiban Tersebut Dan Dapat Dikategorikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad). Sehingga Secara Hukum Membuka Ruang Untuk Diajukannya Gugatan Melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
MEMBANGUN PERADILAN MEDIS DI BAWAH KEKUASAAN KEHAKIMAN Hasrul Buamona; Irma Febriana; Rika Aulia Bihaqqis
Jurnal Yuridis Vol 11 No 1 (2024): Jurnal Yuridis
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/jyur.v11i1.7565

Abstract

Selama ini apabila terjadi pelanggaran disiplin keilmuan kedokteran diselesaikan di melalui MKDKI. Padahal disisi lain, pelanggaran disiplin keilmuan kedokteran sebenarnya bagian dari dimensi hukum pidana. Namun dalam praktiknya, hingga saat ini posisi hukum MKDKI, dikarenakan MKDKI masih di wilayah eksekutif dan tidak terdapat upaya banding. Sedangkan MKDKI telah melaksanakan quasi peradilan seperti halnya peradilan dibawah kekuasaan kehakiman, sehingga memunculkan kerugian konstitusional terhadap dokter. Penulisan hukum ini, menggunakan pendekatan metodologi hukum normatif dengan sumber data sekunder di dukung data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa MKDKI telah melakukan fungsi peradilan sedangkan MKDKI berada diwilayah eksekutif. Selain itu, dalam putusan MKDKI tidak ada upaya banding, maka secara hukum sangat penting mendirikan peradilan profesi medis dibawah kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan law enforcement dan fair trial dan dalam konteks ius constituendum, pertama, peradilan profesi medis berdiri secara tetap dalam peradilan umum, dalam hal ini pengadilan negeri diseluruh Indonesia. Kedua, peradilan profesi medis berdiri secara tetap dalam peradilan umum dalam hal ini pengadilan negeri di seluruh Indonesia, akan tetapi sifatnya ad hoc.