Trenggiling sunda (Manis javanica) merupakan satwa liar dilindungi yang menghadapi tekanan serius akibat perburuan dan perdagangan ilegal, baik dalam bentuk individu hidup maupun bagian tubuh, terutama sisik. Perdagangan tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan populasi liar serta menimbulkan tantangan bagi konservasi dan penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis status perlindungan, bentuk dan pola perdagangan ilegal, perkembangan kasus penegakan hukum tahun 2026, serta implikasinya terhadap konservasi M. javanica di Indonesia. Penelitian ini menggunakan studi literatur dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data meliputi artikel jurnal peer-reviewed, dokumen hukum dan kelembagaan, serta pemberitaan kredibel yang mendokumentasikan kasus perdagangan trenggiling tahun 2026. Data dianalisis melalui tahap identifikasi, seleksi, pengelompokan tematik, perbandingan antarsumber, dan sintesis naratif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perdagangan ilegal trenggiling masih berlangsung dalam bentuk perdagangan satwa hidup maupun bagian tubuh, dengan sisik menjadi komoditas penting dalam catatan penindakan. Perkembangan kasus pada tahun 2026, termasuk pengungkapan perdagangan 57,885 kg sisik trenggiling di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada September 2026 yang diumumkan pada 2 Oktober 2026, menunjukkan bahwa perdagangan dapat berlangsung melalui pengumpulan pada tingkat lokal, jaringan lintas wilayah, dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana penawaran. Namun, data penyitaan tidak dapat digunakan secara langsung untuk mengestimasi jumlah individu yang diambil dari alam maupun besaran perdagangan ilegal yang sebenarnya. Kajian ini menyimpulkan bahwa konservasi M. javanica memerlukan penegakan hukum berbasis intelijen, pengawasan perdagangan daring dan jalur pengiriman, pemantauan populasi di habitat, serta koordinasi antarlembaga yang terintegrasi.