Jun Musnadi
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Teuku Umar Aceh Barat, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA DI PT DUNIA BARUSA TOYOTA CABANG MEULABOH Baiti Fera; Muhammad Iqbal Fahlevi; Rismawati Rismawati; Ernawati Ernawati; Jun Musnadi
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 2 (2024): JUNI 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i2.28010

Abstract

Hasil pengamatan awal menunjukkan bahwa sebagian karyawan di perusahaan Dunia Barusa Toyota Cabang Meulaboh belum memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Ini mengindikasikan bahwa tidak semua karyawan di perusahaan tersebut terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ada kemungkinan bahwa hak-hak mereka terkait JKK belum sepenuhnya terpenuhi, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Tujuan Penelitian ini untuk memverifikasi bagaimana implementasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap karyawan diperusahaan tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif teknik pengumpalan data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi, dalam hal ini penulis mewawancarai 1 orang pimpinan dan 8 orang karyawan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program JKK di Toyota cabang Meulaboh telah sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Dari total 86 karyawan di perusahaan tersebut, hanya satu karyawan yang belum memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan karena masih dalam tahap pelatihan di perusahaan. Pihak perusahaan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam megimplementasikan program JKK. Prosedur klaim JKK pada saat terjadi kecelakaan kerja para pekerja harus melengkapi syarat seperti KTP, jika kecelakaan kerja terjadi dijalan maka harus ada surat keterangan kepolisian dari SATLANTAS. Setelah itu di serahkan kepada pihak rumah sakit dan melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan  paling lambat 1x24 jam. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut telah mengimplementasikan program JKK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karyawan dapat merasakan manfaat dari program yang telah mereka ikuti.