Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KENAIKAN PPN 12% DAN DAMPAKNYA TERHADAP EKNOMI Putri, Irma Mega
Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA) Vol 8 No 2 (2024): Edisi Mei - Agustus 2024
Publisher : LPPM STIE Muhammadiah Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31955/mea.v8i2.4077

Abstract

Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh warga negara atau wajib pajak kepada negara, tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk keperluan negara dan kesejahteraan masyarakat. Terdapat beberapa macam pajak yang terdapat di Indonesia, salah satunya PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN diartikan sebagai pajak pemerintah yang dipungut atas seluruh penjualan dan pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 yang sebelumnya memiliki besaran tarif PPN sebesar 11%. Kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sehingga dalam jangka panjang dapat menunjang pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari kenaikan tarif PPN terhadap ekonomi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang melibatkan tinjauan pustaka secara sistematis melalui proses pencarian data di Internet untuk memperoleh referensi, jurnal, artikel, atau informasi berbasis hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Dengan naiknya tarif PPN menjadi 12% akan berdampak positif dan negatif. Dampak positifnya yaitu akan menambah pendapatan negara untuk distribusikan kembali kepada masyarakat. Sedangkan, dampak negative yang akan ditimbulkan diantaranya meningkatnya harga barang dan jasa, inflasi semakin meningkat, dan daya beli masyarakat semakin menurun.
Kompensasi Pay For Performance Dan Kinerja: Systematic Literature Review Lestari, Rahayu; Restiana, Mei; Manopo, Dania Amani; Putri, Irma Mega
Solusi Vol. 24 No. 1 (2026): January
Publisher : Fakultas Ekonomi, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slsi.v24i1.13177

Abstract

Penelitian ini melakukan systematic literature review mengenai pay-for-performance dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap penelitian-penelitian terdahulu terkait sistem kompensasi insentif moneter berbasis kinerja serta mengidentifikasi peluang penelitian di masa mendatang. Secara khusus, studi ini menelaah perkembangan penelitian yang telah ada serta mengidentifikasi peluang penelitian di masa mendatang dalam bidang tersebut. Prosedur SLR dengan NVIVO dilakukan mengikuti kerangka analisis Shields (1997) sebagaimana diterapkan oleh Hoque (2014) dan  Anggraini & Sholihin (2023). Kerangka analisis dalam tinjauan pustaka ini merujuk pada Shields (1997) sebagaimana diterapkan oleh Hoque (2014) dan  Anggraini & Sholihin (2023). Penelitian ini mengumpulkan artikel dari database Scopus menggunakan kata kunci terkait kompensi atau insentif keuangan berbasis kinerja. Kriteria inkulsi mencakup bidang Business, Management, and Accounting, jurnal terindeks Scimago (Q1–Q4), berbahasa Inggris; tanpa batasan tahun publikasi—serta dinilai kembali berdasarkan relevansi dan keteraksesan. Sebanyak 35 artikel terindeks Scopus dianalisis berdasarkan beberapa dimensi. Hasil kajian disajikan dalam bentuk: (1) gambaran umum tren penelitian berdasarkan tahun publikasi dan kualitas jurnal, (2) tema-tema penelitian, (3) teori yang digunakan, (4) konteks penelitian lintas negara dan industri, (5) pendekatan metodologis dan teknik analisis yang diterapkan, serta (6) perkembangan terbaru dalam literatur pay-for-performance. Temuan penelitian menunjukkan bahwa minat akademik terhadap topik ini meningkat secara signifikan dalam beberapa dekade terakhir, dengan kajian yang semakin beragam dari sisi konteks maupun perspektif teoretis. Studi ini berkontribusi dengan memetakan kondisi terkini literatur serta memberikan arah penelitian masa depan terkait sistem kompensasi pay-for-performance.