Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Sunnah Dalam Hukum Islam M. Musyfiq Khozin, S.H
Al-Inṣāf Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v1i1.7

Abstract

Menetapkan as-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an yang berfungsi sebagai bayan, merupakan konsensus bersama para Ulama, baik sebagai bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir dan bayan al-tashri’. Namun tidak semua berpendapat demikian, aliran Inkar al-Sunnah salah satunya, yang menolak hadits Nabi sebagai hujjah secara keseluruhan. Dengan argumentasi bahwa al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT dalam bahasa arab, dengan penguasaan bahasa arab yang baik, al-Qur'an dapat dipahami tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari Sunnah-Sunnah Nabi saw. Sementara pandangan pembela sunnah dan Muhaddithin beranggapan bahwa argumentasi yang diajukan kelompok Inkar al-Sunnah adalah lemah, baik dari sudut dalil ‘Aqli maupun Naqli.
Kedudukan Sunnah Dalam Hukum Islam M. Musyfiq Khozin, S.H
Al-Inṣāf Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61610/ash.v1i1.7

Abstract

Menetapkan as-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an yang berfungsi sebagai bayan, merupakan konsensus bersama para Ulama, baik sebagai bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir dan bayan al-tashri’. Namun tidak semua berpendapat demikian, aliran Inkar al-Sunnah salah satunya, yang menolak hadits Nabi sebagai hujjah secara keseluruhan. Dengan argumentasi bahwa al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT dalam bahasa arab, dengan penguasaan bahasa arab yang baik, al-Qur'an dapat dipahami tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari Sunnah-Sunnah Nabi saw. Sementara pandangan pembela sunnah dan Muhaddithin beranggapan bahwa argumentasi yang diajukan kelompok Inkar al-Sunnah adalah lemah, baik dari sudut dalil ‘Aqli maupun Naqli.