Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah

Kedudukan Sunnah Dalam Hukum Islam

M. Musyfiq Khozin, S.H (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2021

Abstract

Menetapkan as-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an yang berfungsi sebagai bayan, merupakan konsensus bersama para Ulama, baik sebagai bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir dan bayan al-tashri’. Namun tidak semua berpendapat demikian, aliran Inkar al-Sunnah salah satunya, yang menolak hadits Nabi sebagai hujjah secara keseluruhan. Dengan argumentasi bahwa al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT dalam bahasa arab, dengan penguasaan bahasa arab yang baik, al-Qur'an dapat dipahami tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari Sunnah-Sunnah Nabi saw. Sementara pandangan pembela sunnah dan Muhaddithin beranggapan bahwa argumentasi yang diajukan kelompok Inkar al-Sunnah adalah lemah, baik dari sudut dalil ‘Aqli maupun Naqli.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ash

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Isu-isu yang dimuat dalam setiap priode terbitan adalah kajian problematika seputar hukum Islam khususnya dibidang hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia seputar wacana Islam dan gender, Hukum Waris, Wakaf, serta legal drafting hukum perdata ...