Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur tentang Pedoman Penggunaan antibiotika pada tahun 2021 berdasarkan pada fenomena penggunaan antibiotika yang tidak rasional sehingga peraturan Menteri Kesehatan ini untuk mewujudkan pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik yang tepat, efektif, efisien, dan aman dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dan penggunaan obat secara rasional. Antimicrobial Resistance (AMR) merupakan dampak berbahaya jika masyarakat menggunakan antibiotika secara salah atau tidak rasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan perilaku masyarakat pada penggunaan antibiotik dengan kampanye AMR di apotek Kecamatan Semarang Utara. Penelitian eksperimental dengan perlakuan Kampanye AMR oleh Tenaga Kefarmasian apotek, cross sectional, prospektif. Teknik sampling purposive sampling. Alat ukur yang digunakan berupa kuesioner dengan analis menggunakan uji Wilcoxon dan N gain. Penelitian dilakukan pada konsumen di 8 apotek Kecamatan Semarang Utara. Kampanye AMR dilakukan dengan membuat alat peraga berupa papan informatif tentang pemberian informasi bahaya AMR dan penggunaan irrasional antibiotika di depan apotek-apotek. Penempelan poster di Apotek dan pemberian brosur ke Masyarakat. Hasil yang didapat terhadap perubahan periaku Masyarakat dari dimensi knowledge, attitude dan practice setelah perlakuan kampanye AMR oleh tenaga kefarmasian tentang penggunaan antibiotik di 8 apotek Kecamatan Semarang Utara p<0,005 artinya terdapat perbedaan sebelum dan sesudah kampanye dan kegiatan eksperimen berpengaruh pada perilaku. Nilai rata-rata N-Gain 74,58% maka program Kampanye AMR dinilai efektivitas untuk merubah perilaku masyarakat. Terdapat perubahan perilaku signifikan masyarakat pada penggunaan antibiotik dengan kampanye AMR oleh tenaga kefarmasian di apotek Kecamatan Semarang Utara.