Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Nafkah Anak Kandung Setelah Ibunya Menikah Lagi (Studi Kasus Warga Rt. 25-26 Kelurahan Teritip Balikpapan Timur) Miftahul Jannah; Andi Evi Mardiva
Ulumul Syar'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah Vol. 9 No. 2 (2020): Ulumul Syar'i
Publisher : LPPM STIS Hidayatullah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52051/ulumulsyari.v9i2.99

Abstract

Nafkah anak kandung merupakan kewajiban seorang ayah, namun tidak semua ayah pada RT. 25-26 memberikan nafkah kepada anaknya karena adanya faktor diantaranya setelah ibunya menikah lagi dan hasil pernikahan siri. Al-Quran dan sunnah telah menjelaskan bahwa ayah wajib memberikan nafkah kepada anaknya karena sudah menjadi kewajibannya sebagai seorang ayah, sama halnya dengan pendapat para ulama bahwa seorang ayah wajib memberikan nafkah yang menjadi tanggungannya. Penelitian ini akan mengungkap bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap nafkah anak kandung setelah ibunya menikah lagi.