Penelitian ini mengkaji tentang Implementasi Kebijakan Remunerasi Pada Pegawai Negeri sipil (PNS) di Fakultas Ilmu Pendidikan UNM. Penelitian ini berfokus pada bagaimana Implementasi Kebijakan Remunerasi Pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Fakultas Ilmu Pendidikan UNM, serta faktor pendukung dan faktor penghambat Pelaksanaan Kebijakan Remunerasi Pada Pegawai Negeri Sipil di Fakultas Ilmu Pendidikan UNM. Pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang bersifat analisis deskriptif. Sumber data pada penelitian ini adalah Ketua Tim Remunerasi, Wakil Dekan II FIP UNM, dan Dosen/Pegawai Negeri sipil (PNS) yang menerima remunerasi di FIP UNM. Prosedur pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyediaan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Remunerasi Pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Fakultas Ilmu Pendidikan UNM diantaranya: 1) Pay For Position dibayarkan kepada pejabat pengelola dan pegawai BLU setiap bulan atas kesediaanyya untuk bekerja pada posisi dan jabatannya serta taat kepada segala peraturan organisasi yang ditunjukkan melalui perilaku kerja sehari-hari, besaran P1 adalah 30% dari besaran remunerasi standar perjabatan, 2) Pay For Perfomance dibayarkan kepada pejabat pengelola dan pegawai BLU berdasarkan realisasi kinerja, besaran P2 standar adalah 70% dari nilai remunerasi standar perjabatan, P2 diberikan jika pegawai BLU melaksanakan kinerja luar biasa yang diukur menggunakan Rubrik Kinerja Remunerasi sampai 125% untuk tenaga kependidikan, dan 150% untuk DT dan DB, 3) Pay For People diberikan dalam bentuk pemberian intensif publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi dan jurnal nasional terakreditasi atau prestasi lainnya bagi dosen dan tekdik dalam lingkup UNM berdasarkan surat keputusan rektor UNM No:4516/UN36/KP/2018., 4) Faktor Pendukung yaitu adanya media online yang digunakan yakni Aplikasi Remunerasi, 5) Faktor Penghambat yaitu faktor pendokumentasian yang sering tidak lupa dilakukan oleh pegawai, 7) cara mengatasi hambatan yang ada pada pelaksanaan kebijakan remunerasi pada pegawai negeri sipil di FIP UNM yaitu pertama ketua Tim Remunerasi selalu berkoordinasi dengan anggota Tim remunerasi, Wakil Dekan II FIP UNM dan Dosen/Pegawai Negeri Sipil di FIP UNM menyampaikan kendala yang terjadi kepada tim remunerasi UNM. Kedua Tim Remunerasi mengadakan sosialisasi ke masing-masing Fakultas di UNM.