Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Studi Kasus : PT. Orson Indonesia Rafi Muhammad Irvan; Raffi Ikzaaz Abdallah; Raihan Ramadhan Hayatuddin
VISA: Journal of Vision and Ideas Vol. 4 No. 3 (2024): VISA: Journal of Vision and Ideas
Publisher : IAI Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/visa.v4i3.3206

Abstract

Termination of Employment (PHK) is a highly burdensome action for workers, necessitating robust legal protection. This protection includes prevention efforts, PHK prohibitions, valid reasons for PHK, and compensation rights that workers should receive, such as severance pay, long service pay, compensation for entitlements, and separation pay. Legal protection for workers in PHK cases is divided into three main categories: PHK procedures, PHK reasons, and PHK compensation rights that must be fulfilled by employers. If employers do not adhere to the procedures and reasons stipulated by law, the PHK is considered invalid, and workers must be reinstated. This study employs a normative legal research method, examining literature or secondary data to uncover relevant legal rules, principles, and doctrines. Secondary legal materials used include labor-related regulations, literature in the field of industrial relations, and court decisions.
CRIMINAL LIABILITY FOR NEGLIGENCE RESULTING IN FATAL CONSEQUENCES: A COMPARATIVE ANALYSIS OF TWO REGIMES OF THE KUHP Rafi Muhammad Irvan; Dinanti, Dinda
Jurnal Sostekmas: Jurnal Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 3 (2025)
Publisher : UM.Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65434/jst.v2i3.38

Abstract

Kealpaan yang mengakibatkan akibat fatal merupakan salah satu bentuk kesalahan dalam hukum pidana yang memiliki konsekuensi serius karena berhubungan dengan perlindungan terhadap hak hidup seseorang. Pengaturan kealpaan dalam KUHP lama dinilai kurang memadai karena rumusannya yang masih bersifat umum dan belum membedakan derajat kelalaian secara jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum. Indonesia kemudian melakukan pembaruan melalui KUHP baru yang mempertegas unsur kesalahan, memperjelas batas tanggung jawab pidana, serta memperluas bentuk sanksi yang lebih proporsional dan humanis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru membawa perubahan signifikan pada aspek kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta efektivitas pemidanaan yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan teknologi. Selain itu, penerapan keadilan restoratif dalam KUHP baru memberikan ruang pemulihan yang lebih adil bagi korban dan keluarga korban. Dengan demikian, perbandingan ini menegaskan bahwa pembaharuan hukum pidana sangat diperlukan untuk mengurangi disparitas dalam putusan serta meningkatkan