Kealpaan yang mengakibatkan akibat fatal merupakan salah satu bentuk kesalahan dalam hukum pidana yang memiliki konsekuensi serius karena berhubungan dengan perlindungan terhadap hak hidup seseorang. Pengaturan kealpaan dalam KUHP lama dinilai kurang memadai karena rumusannya yang masih bersifat umum dan belum membedakan derajat kelalaian secara jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum. Indonesia kemudian melakukan pembaruan melalui KUHP baru yang mempertegas unsur kesalahan, memperjelas batas tanggung jawab pidana, serta memperluas bentuk sanksi yang lebih proporsional dan humanis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru membawa perubahan signifikan pada aspek kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta efektivitas pemidanaan yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan teknologi. Selain itu, penerapan keadilan restoratif dalam KUHP baru memberikan ruang pemulihan yang lebih adil bagi korban dan keluarga korban. Dengan demikian, perbandingan ini menegaskan bahwa pembaharuan hukum pidana sangat diperlukan untuk mengurangi disparitas dalam putusan serta meningkatkan
Copyrights © 2025