Penelitian ini membahas penerapan standar pemilu internasional dalam penegakan hukum pemilu terkait penggunaan sistem noken di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, pada pemilu 2024. Sistem noken adalah metode pemungutan suara tradisional yang digunakan di beberapa wilayah Papua, di mana suara diberikan secara kolektif melalui kepala suku atau pemimpin adat. Meskipun telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia, sistem ini menimbulkan berbagai tantangan dalam konteks standar pemilu internasional yang menekankan pada prinsip-prinsip hak pilih individu, kerahasiaan suara, keterbukaan, dan transparansi. Studi ini menganalisis beberapa kerangka hukum internasional yang relevan, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Piagam Afrika tentang Demokrasi, Pemilu, dan Pemerintahan, Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia, dan Piagam Uni Eropa tentang Hak-Hak Dasar. Implementasi standar-standar ini dalam konteks sistem noken dihadapkan pada tantangan seperti kesetaraan hak pilih, kerahasiaan suara, pengawasan dan transparansi, penyelesaian sengketa pemilu, serta kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional. Penelitian ini menemukan bahwa untuk mengintegrasikan standar internasional dengan praktik adat sistem noken, diperlukan pendekatan yang inklusif dan sensitif terhadap konteks budaya lokal. Langkah-langkah yang direkomendasikan meliputi edukasi pemilih, pengawasan independen, revisi dan penyesuaian regulasi, pelatihan penyelenggara pemilu, pengembangan mekanisme pengaduan yang efektif, peningkatan transparansi, serta kolaborasi dengan tokoh adat dan masyarakat lokal. Dengan pendekatan ini, diharapkan pemilu Kabupaten Pegunungan Arfak dapat dilaksanakan dengan lebih demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu internasional.