Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pidana Pengawasan dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Teriyanti Btr; Arika Palapa; Iksan Saifudin
Syntax Idea 3131-3144
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v6i7.4069

Abstract

Tujuan dalam penelitianini adalah 1) untuk mengetahui dan menganalis bentuk formulasi pengaturan pidana pengawasan dalam upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia 2)untuk mengetahui dan menganalis tentang pidana pengawasan dalam perspektif pembaharuan hukum pidana apakah dapat mewujudkan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pidana pengawasan berfungsi untuk melindungi pelaku dari dampak negatif adanya pidana perampasan kemerdekaan.Terhadap pelaku yang belum dikenai pidana perampasan kemerdekaan, di perkenankan untuk menikmati kebebasannya dengan menjalankan aktifitas sehari-hari secara normal di tengah masyarakat seraya memperbaiki dirinya.Terhadap pelaku yang menjalani pidana pengawasan dalam jangka waktu tertentu tersebut di awasi oleh pejabat pengawas dalam rangka melaporkan perkembangan pelaku.Terhadap pelaku, jika berkelakuan baik maka jangka waktu pengawasannya dapat di persingkat, namun jika sebaliknya hukuman dapat diperberat.Pidana pengawasan bercita-cita sebagai pelindung kepentingan individu terpidana dan kepentingan masyarakat yang menjadi arah tujuan pemidanaan modern. Agar pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana yang terdapat di dalam rancangan KUHP 2017 ini dapat segera di sahkan dengan memperhatikan adanya keterdesakan adanya alternatif pidana perampasan kemerdekaan.Agar menghindari kesan bahwa pidana pengawasan bersifat lunak agar syarat dijatuhkan nya pidana pengawasan tersebut di rumuskan dalam suatu redaksional yang bersifat imperatif
Over Legislation Otorisasi Penegakan Hukum di Laut Indonesia Teriyanti BTR; Jeihn Budiman
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 6 No. 2 (2026): Desember
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v6i2.3978

Abstract

This study aims to analyze the phenomenon of over legislation in the authorization of law enforcement at sea in Indonesia and its impact on the effectiveness of maritime law enforcement. Indonesia, as an archipelagic country with a vast maritime territory, has a high level of regulatory complexity, characterized by numerous laws and regulations and the involvement of various law enforcement agencies such as the Navy (TNI AL), BAKAMLA, POLAIRUD, the Ministry of Marine Affairs and Fisheries (KKP), Customs and Excise, and the Ministry of Transportation. This research employs a normative juridical method with conceptual, statutory, and comparative law approaches. The results of the study indicate that the characteristics of over legislation in maritime law enforcement in Indonesia include overlapping regulations, duplication of authority among institutions, weak coordination, the absence of a single leading sector, and complex case-handling procedures. These conditions result in legal uncertainty, inefficiency in supervision, conflicts of authority, a low deterrent effect on violations such as illegal fishing, and decreased trust from investors and international partners. This study recommends the need for codification of maritime security law through the establishment of an integrated Maritime Security Law, strengthening the role of BAKAMLA as the national coast guard, harmonizing sectoral regulations, and implementing the principles of good governance in the maritime law enforcement system to achieve legal certainty, effective supervision, and state sovereignty in Indonesia’s maritime territory.