AbstrakWilayah pesisir desa bahari tiga memiliki kekayaan yang sangat istimewa, yakni wisata alam, wisata budaya dan wisata kuliner. Namun masih ditemukan permasalahan hukum lingkungan terkait dengan kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan lingkungan pesisir desa bahari tiga. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat desa bahari tiga tentang prinsip-prinsip hukum pengelolaan lingkungan, tindakan kongkrit yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan laut serta penggunaan sanksi hukum. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah: penyuluhan hukum dan tanya jawab. Dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan lingkungan pesisir desa bahari tiga di kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan merupakan suatu hal yang harus ditingkatkan. Penyuluhan hukum dilaksanakan secara langsung dan dihadiri langsung oleh kepala desa bahari tiga, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta ibu—ibu dari desa bahari tiga yang berjumlah sekitar 30 orang. Hasil pengabdian kepada masyarakat menunjukan bahwa Adanya penyuluhan hukum ini memberikan pengetahuan pemahaman dan langkah hukum masyarakat desa bahari tiga dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut di wilayah pesisir desa bahari tiga. Kata Kunci : kesadaran hukum; kearifan lokal; lingkungan; perlindungan hukum AbstractThe coastal area of the third maritime village has very special wealth, namely natural tourism, cultural tourism and culinary tourism. However, there are still environmental law problems related to public legal awareness of the protection of the coastal environment of the village of Bahari Tiga. This activity aims to provide a legal understanding of the community of three marine villages about the legal principles of environmental management, concrete actions that can be taken to prevent damage to the marine environment and the use of legal sanctions. The methods used in this activity are: legal counseling and question and answer. In increasing public awareness of the protection of the coastal environment of the three maritime villages in Sampolawa sub-district, South Buton district, is something that must be improved. Legal counseling was carried out directly and attended by the head of the village of Bahari Tiga, community leaders, traditional leaders, and mothers from the village of Bahari Tiga, totaling around 30 people. The results of community service show that the existence of this legal counseling provides knowledge, understanding and legal steps for the people of Bahari Tiga village in preventing marine environmental pollution in the coastal areas of Bahari Tiga village. Keywords: legal awareness; local wisdom; environment; legal protection