Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi sebuah pengelolaan sumber daya alam adalah para pemangku kepentingan. Pengelolaan hutan lindung menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengannya. Kajian ini bertujuan untuk membuat strategi pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan lindung. Penelitian dilakukan pada Kelompok Hutan Lindung Gunung Sirimau, Provinsi Maluku. Pengumpulan data dilakukan dengan pengisian kuesioner, wawancara mendalam, observasi dan pengumpulan dokument terkait dengan tujuan penelitian. Metode sampling menggunakan purposive sampling untuk instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi dan metode snow ball untuk pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam pengelolaan hutan lindung. Metode anaslisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dan analisis actor linkages matrices yang dimodifikasikan dengan NodeXLGraph. Hasil identifikasi pemangku kepentingan didapati Instansi yang berkewenangan dalam pengelolaan hutan lindung di Pulau Ambon adalah Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Pengelolaan hutan lindung di Pulau Ambon diintervensi oleh instansi dan Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Kehutanan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Pemangku kepentingan lain yang memberikan kontribusi seperti Lembaga Sosial Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Organisasi keagamaan, Akademisi, Instansi di luar lingkup Kehutanan seperti Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Bidang Tata Ruang. Masyarakat di sekitar hutan lindung Pulau Ambon adalah masyarakat adat. Masyarakat adat di sekitar hutan lindung mempunyai kepentingan yang tinggi namun berpengaruh rendah, perlu dilibatkan secara optimal dalam pengelolaan hutan lindung. Strategi pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan lindung adalah menempatkan masyarakat adat sebagai key player yang didampingi oleh UPTD KPH Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sebagai instansi yang berkewenangan dalam pengelolaan hutan lindung.