Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya berbagai kendala dalam pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Tasikmalaya yang dikaji berdasarkan prinsip-prinsip New Public Service menurut Denhardt dan Denhardt (2007). Permasalahan tersebut meliputi kemudahan akses pelayanan yang belum merata, pelayanan yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat, orientasi pelayanan yang masih lebih menonjol pada capaian organisasi, partisipasi masyarakat yang belum optimal, akuntabilitas dan keterbukaan informasi pelayanan yang masih terbatas, pendampingan pelayanan kepada masyarakat yang belum optimal, serta pelayanan yang belum sepenuhnya memberikan pengalaman yang nyaman bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dipilih menggunakan teknik purposive, sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip New Public Service telah membentuk penyelenggaraan pelayanan perizinan yang berorientasi pada masyarakat melalui perlakuan yang setara, komitmen aparatur sebagai pelayan publik, pemanfaatan aspirasi masyarakat dalam evaluasi pelayanan, pelaksanaan mekanisme pertanggungjawaban, pendampingan kepada masyarakat, serta pengembangan kompetensi aparatur. Penelitian ini juga menemukan bahwa pelibatan masyarakat dalam proses dialog, keterbukaan informasi pelayanan dan dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan inovasi PEPELING, budaya kerja organisasi, serta pemanfaatan fasilitas pelayanan masih memerlukan penguatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip New Public Service telah memberikan arah bagi penyelenggaraan pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Tasikmalaya. Oleh karena itu, perlu dilakukan perluasan pelibatan masyarakat dalam proses dialog, peningkatan keterbukaan informasi pelayanan dan dokumen pertanggungjawaban, realisasi inovasi PEPELING, pengembangan budaya kerja yang lebih partisipatif, serta optimalisasi pemanfaatan fasilitas pelayanan agar penyelenggaraan pelayanan semakin mencerminkan nilai-nilai New Public Service.