Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi adalah salah satu bentuk atau mekanisme yang ada di dalam pemerintahan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan dan mengutamakan kedaulatan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan negara, yang kemudian dijalankan oleh pemerintah dan setiap warga negara berhak ikut serta atau terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk dapat mengambil keputusan yang berkaitan dengan kedaulatan dan kesejahteraan hidup mereka. Pemilihan umum merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah. Partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pemilu, karena salah satu bentuk kedaulatan yang dimiliki oleh masyrakat yang menganut sistem demokrasi. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dalam proses pemilu untuk menentukan siapa saja yang harus menjalankan dan mengawasi pemerintahan dalam suatu Negara (Susi Nuraeni, 2013 : 8) dalam (Fitriani et al.)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah suatu lembaga Pengawas Pemilu di Indonesia, dalam dunia modern yang menganut sistem demokrasi, konsep pengawasan terhadap pemilihan kepala daerah sangat menjadi sorotan. Hal ini dilakukan agar rakyat mendapatkan pemimpin yang terbaik dan dengan cara yang baik. Selain itu tujuan lain dalam berdemokrasi adanya lembaga pengawas pemilu diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam berdemokrasi.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian secara deskriptif analitis, yaitu penggambaran peraturan-peraturan yang berlaku, dikaitkan dengan teori hukum, dan pelaksanaanya. Yang menyangkut suatu hal yang diteliti tentang tugas, wewenang dan fungsi bawaslu dalam pengawasan pemilukada di Nusa Tenggara Barat berdasarkan dengan Undang- undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu. (MIFTAHUL RESKI PUTRA NASJUM)