Pemidanaan sanksi pidana pada penyalahguna berdasarkan Pasal 127 ayat 1 dijatuhkan pidana penjara tidak benar, karena menurut UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa penyalahguna harusnya dijatuhkan sanksi pidana rehabilitasi sesuai Pasal 127 ayat (1), (2), Jo Pasal 54, Jo Pasal 103, hal ini yang terjadi pada kasus yang diteliti pada putusan nomor 30/PID.SUS/2021 PN JKT BRT dimana pelaku seharusnya diberikan sanksi pidana rehabilitasi bukan sanksi pidana penjara. Adapun permasalahan yang diangkat penulis adalah 1) Apakah sanksi pidana penjara yang dijatuhkan hakim bagi penyalah guna sudah tepat berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ? 2) Apakah sanksi pidana penjara yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tujuan pemidanaan ? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis. Menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan yang diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan. Kesimpulan penelitian yaitu (1) Sanksi pidana terhadap pelaku kurang tepat Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebab seharusnya dikenakan Pasal 127 ayat (1), (2), Jo Pasal 54, Jo Pasal 103. yang menyatakan bahwa seharusnya penyalahguna tersebut seharusnya wajib menjalankan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (2) Sanksi pidana yang dijatuhkan dari hakim Tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan sebab dalam hal ini yang dijatuhkan adalah pidana penjara bukan rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan keadilan restoratif dimana penyalahguna narkotika haruslah dijatuhkan sanksi rehabilitasi medis dan sosial.