Abstract. Whitening serum is a facial care product that contains special active ingredients and is used to maintain healthy skin and whiten the face. Serum belongs to the low viscosity category because it contains a lot of water, so it is easily overgrown with microbes. Cosmetics contaminated with large amounts of microbes can cause health problems. This study aims to determine whether microbial contamination in whitening serum that does not have a BPOM distribution permit circulating in several online stores meets the microbial contamination requirements set by BPOM, which cannot be more than 103 colonies per gram. Serum samples were obtained from 5 different stores. The methods of mold and yeast count (AKK) and total plate count (ALT) were used to determine the amount of microbial contamination in the whitening serum. The results of AKK and ALT showed that in AKK there were 2 serums, namely serum C and serum D, while in ALT there was 1 serum, namely serum C, which met the maximum limit of microbial contamination of cosmetics set by BPOM. Abstrak. Serum pemutih adalah produk perawatan wajah yang mengandung bahan aktif khusus dan digunakan untuk menjaga kesehatan kulit serta memutihkan wajah. Serum kosmetik termasuk kategori viskositas rendah karena mengandung banyak air, sehingga mudah ditumbuhi mikroba. Kosmetik yang terkontaminasi mikroba dalam jumlah besar dapat menimbulkan masalah bagi kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah cemaran mikroba dalam serum pemutih yang tidak memiliki izin edar BPOM yang beredar di beberapa toko daring memenuhi syarat cemaran mikroba yang ditetapkan BPOM yaitu tidak boleh lebih dari 103 koloni per gram. Sampel serum didapat dari 5 toko yang berbeda. Digunakan metode Angka Kapang dan Khamir (AKK) dan Angka Lempeng Total (ALT) untuk mengetahui jumlah cemaran mikroba dalam serum pemutih. Hasil penelitian AKK dan ALT menunjukkan bahwa pada AKK terdapat 2 serum yaitu serum C dan serum D sedangkan pada ALT terdapat 1 serum yaitu serum C yang memenuhi batas maksimum cemaran mikroba kosmetika yang ditetapkan BPOM.