Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, (1) Faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kabupaten Bulukumba. (2) Upaya penanganan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh aparat kepolisian. (3) Kendala atau Hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak di Kabupaten Bulukumba. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan menggunakan instrumen penelitian berupa pedoman wawancara, alat rekam dan dokumentasi. Adapun triangulasi dan member check digunakan sebagai prosedur pengecekkan keabsahan data, serta menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sebagai teknik analisis data. Hasil penelitian membuktikan bahwa (1) Penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kabupaten Bulukumba yaitu: Faktor Internal yang dipengaruhi oleh faktor psikologis pelaku,faktor biologis, serta rendahnya pemahaman tentang agama. Faktor Eksternal yang dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, pergaulan bebas, faktor ekonomi, kemajuan teknologi, pengaruh minuman keras serta kurangnya pengawasan dari orang tua. (2) Upaya penaganan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu; dengan melakukan upaya represif. (3) Kendala atau Hambatan yang dihadapi yaitu kurangnya alat bukti dan saksi, anak selaku korban mengalami trauma dan penyandang disabilitas, pelaku melarikan diri dan dalam memberikan keterangan terlalu berbelit-belit, serta sarana dan prasarana belum cukup memadai untuk menunjang proses penyidikan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pencabulan.