Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) faktor determinan tehadap perkawinan anak di bawah umur di Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, dan (2) untuk mengetahui upaya yang dilakukan pihak Kecamatan dan KUA terhadap perkawinan anak di bawah umur di Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah bservasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor determinan penyebab terjadinya perkawinan anak di bawah umur di Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng adalah dorongan orang tua. Faktor lain sebagai penyebab pengikut terjadinya perkawinan anak di bawah umur yaitu pergaulan bebas, ekonomi, pendidikan, dan keinginan sendiri. (2) Upaya yang dilakukan pihak Kecamatan dan KUA untuk mengatasi perkawinan anak di bawah umur di Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng ada dua tindakan yang dilakukan, pertama pertama tindakan represif yaitu pelayanan administrasi yang ketat dan yang kedua tindakan preventif yaitu sosialisasi dan penyuluhan ke masyarakat. Dalam hal ini pihak Kecamatan dan KUA berusaha memperketat seleksi administrasinya dan berkomitmen untuk tidak menerima suap, dan mensosialisasikan serta melakukan penyuluhan melalui pengajian-pengajian, khutbah jumat, pertemuan-pertemuan di kantor-kantor Desa, dan lainnya.Kata Kunci : Perkawinan, Anak di bawah umurĀ