p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Kewarganegaraan
Olga Abigail Sugama
Universitas Tarumanagara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukum Waris Indonesia Dengan Testament Dalam Dunia Elektronik Ditinjau dari Perspektif Roscoe Pound Mikhael Melvren Walla; Olga Abigail Sugama; Hugo Feris Tri Susanto
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i2.5638

Abstract

Abstrak Pada umumnya pewarisan akan selalu terjadi di tengah masyarakat karena memang merupakan aktivitas yang seringkali dijumpai dan mudah sekali ditemui di masyarakat. Pewarisan merupakan pemindahan harta kekayaan yang berbentuk benda, uang, dan sebagainya yang akhirnya didapatkan oleh ahli waris, entah yang sudah ditentukan oleh undang-undang bahwa ia akan mendapatkannya, maupun dengan penunjukkan dari si pewaris kepada ahli warisnya. Pada dasarnya memang terdapat dua jenis pewarisan, yaitu melalui undang-undang dan juga melalui penunjukkan (testamentair). Metode yang kedua inilah yang akan dibahas di dalam jurnal ini. Di dalam pewarisan jenis ini, penunjukkan memiliki 3 sifat, yang mana salah satunya tertutup. Mengingat pandangan Roscoe Pound yang mana menyatakan bahwa hukum itu harus menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah bahkan menhilangkan masalah. Dengan adanya perkembangan teknologi, testamentair secara tertutup sangatlah rentan untuk diubahkan isinya yang mana akan berakibat bagi ahli waris yang asli. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode kualitatif normatif yang mana akan melihat masalah ini dari perspektif penulis yang sejalan dengan peraturan yang ada. Di dalam penelitian ini penulis menemukan sejumlah masalah yang mungkin dapat terjadi akibat perkembangan teknologi ini, seperti pemalsuan dokumen wasiat sampai manipulasi data dan/ atau dokumen elektronik yang mana merupakan hal yang dapat terjadi akibat perkembangan teknologi. Jika dilihat dari perspektif Pound, ini merupakan hal yang bertentangan di mana teknologi malah membuat hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kesimpulan, kami nyatakan bahwa hal penunjukkan dalam waris ini sangat rentan untuk dapat terjadinya masalah, sehingga para pihak ada baiknya berhati-hati dan tetap berwaspada dalam hal ini. Kata Kunci: Wasiat; Waris; Teknologi. Abstract In general, inheritance will always occur in society because it is an activity that is often encountered and very easy to find in society. Inheritance is the transfer of assets in the form of objects, money, etc. which are ultimately obtained by the heirs, whether determined by law to obtain them, or based on the appointment of the heirs to their heirs. Basically there are two types of inheritance, namely through law and also through appointment (will). This second method will be discussed in this journal. In this type of inheritance, the designation has 3 characteristics, one of which is closed. Remembering Roscoe Pound's view which states that the law must be a facilitator to solve problems and even eliminate problems. With the development of technology, closed wills are very vulnerable to their contents being changed, which has an impact on the original heirs. In this research, the method used is a normative qualitative method which will look at this problem from the author's perspective in line with existing regulations. In this research the author found several problems that might occur due to technological developments, such as forgery of wills and manipulation of data and/or electronic documents, namely things that could occur due to technological developments. If seen from Pound's point of view, this is a contradictory thing where technology actually makes the law not work as it should. In conclusion, we state that the issue of inheritance designation is very prone to problems, so the parties should be careful and remain alert in this matter. Keywords: Testament; Inheritance; Technology
Pandangan Women's Charter 1961 pada Perkawinan Beda Agama (Komparasi Indonesia dan Singapura) Imelda Martinelli; Olga Abigail Sugama; Carissa Patricia Hong
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6403

Abstract

Abstrak Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia, memungkinkan perkawinan beda agama terlaksana. Perkawinan beda agama di Indonesia bukan merupakan hal baru yang terjadi di antara masyarakat yang multikultural. Hal ini bukan berarti tidak menjadi sebuah permasalahan. Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Akan tetapi, Indonesia tidak memiliki hukum yang mengatur secara rinci mengenai perkawinan beda agama. Sedangkan, Terdapat negara yang mengatur mengenai perkawinan beda agama salah satunya ialah Singapura. Singapura sendiri memiliki 2 Undang-undang yang mengatur mengenai perkawinan yaitu hukum perkawinan islam (AMLA 1966) dan women’s charter 1961. Perkawinan beda agama di Singapura diperbolehkan dan juga mendapat pengakuan hukum dari negara tetapi berbeda bagi calon pengantin muslim yang ingin menikah dengan calon pengantin non-muslim di Singapura. Terdapat beberapa syarat ketat bagi yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama terutama muslim dan non-muslim. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan menerapkan data hukum sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kata Kunci: Perkawinan, Beda agama, women’s charter 1961, AMLA 1966 Abstract The diversity of religions and sects of belief in Indonesia makes it possible for interfaith marriages to take place. Interfaith marriage in Indonesia is not a new thing that occurs among a multicultural society. This does not mean that it does not become a problem. Marriage in Indonesia is regulated by Law No.1 of 1974. However, Indonesia does not have a law that regulates in detail about interfaith marriages. Meanwhile, there are countries that regulate interfaith marriages, one of which is Singapore. Singapore itself has 2 laws governing marriage, namely Islamic marriage law (AMLA 1966) and women's charter 1961. Interfaith marriages in Singapore are allowed and also receive legal recognition from the state but it is different for Muslim brides who want to marry non-Muslim brides in Singapore. There are several strict requirements for those who want to enter into an interfaith marriage, especially Muslims and non-Muslims. This journal uses normative legal research methods or doctrinal legal research by applying secondary legal data and using primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Keywords: Marriage, interfaith, women’s charter 1961, AMLA 1966