p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Kewarganegaraan
Norhabibah
UIN Antasari Banjarmasin

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Pendidikan Sosial Terhadap Anak dalam Islam (Analisis Perspektif Abdullah Nashih Ulwan dalam Kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam) Yurisdilla Chumaira; Norhabibah
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i2.5703

Abstract

Abstrak Realitas membuktikan bahwa keselamatan masyarakat serta kekuatan bangunan dan kendalinya adalah tergantung pada keselamatan individu dan cara menyikapinya. Dari sinilah Islam memberikan perhatian serius terhadap pendidikan anak, baik sosial maupun tingkah laku. Di zaman sekarang banyak sekali terjadi kasus perilaku penyimpangan sosial anak di lingkungan masyarakat, sehingga dalam hal ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh orang tua dan juga para pendidik terkait tanggung jawab besar dalam memberikan pendidikan sosial terhadap anak-anak mereka sesuai ajaran Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pendidikan sosial terhadap anak dalam Islam menurut Abdullah Nashih Ulwan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan melalui pengkajian kritis dan mendalam pada bahan-bahan pustaka yang dianggap relevan dengan topik penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini diketahui bahwa tanggung jawab pendidikan sosial anak dalam Islam ada dua perkara penting, yakni: 1) Penanaman dasar-dasar kejiwaan yang mulia, meliputi; a) Takwa, b) Persaudaraan, c) Kasih sayang, d) Itsar /Mengutamakan orang lain, e) Memaafkan orang lain, f) Keberanian. 2) Menjaga hak orang lain, meliputi; a) Hak orang tua, b) Hak kerabat, c) Hak tetangga, d) Hak guru, e) Hak teman, f) Hak orang yang lebih tua, g) Kewajiban melaksanakan etika bermasyarakat, h) Pengawasan dan kritik sosial. Kata Kunci: Anak, Islam, Tanggung Jawab, Pendidikan Sosial. Abstract Reality proves that the safety of society and the strength of buildings and their control depend on the safety of individuals and how to respond to them. This is where Islam gives serious attention to children's education, both social and behavioral. Nowadays, there are many cases of children's social deviant behavior in society, so in this case it is important for parents and educators to know and understand the big responsibility in providing social education to their children according to Islamic teachings. The aim of this research is to determine the responsibility of social education for children in Islam according to Abdullah Nashih Ulwan. This research is a type of library research, namely research carried out through critical and in-depth study of library materials that are considered relevant to the research topic. As for the results of this research, it is known that the responsibility for children's social education in Islam consists of two important matters, namely: 1) Instilling the basics of noble psychology, including; a) Piety, b) Brotherhood, c) Compassion, d) Itsar / Putting others first, e) Forgiving others, f) Courage. 2) Protecting other people's rights, including; a) Rights of parents, b) Rights of relatives, c) Rights of neighbors, d) Rights of teachers, e) Rights of friends, f) Rights of older people, g) Obligation to implement social ethics, h) Supervision and social criticism. Keywords: Children, Islam, Responsibility, Social Education.
Penerapan Syariat Islam di Kerajaan Banjar Tyas Alvionita Zahara; Norhabibah
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i2.5704

Abstract

Abstrak Mayoritas masyarakat di Kalimantan Selatan adalah beragama Islam. Dalam catatan sejarah, di Kalimantan Selatan sendiri dulunya ada sebuah kerajaan yang sangat terkenal, yakni Kerajaan Banjar. Kerajaan Banjar disebut juga sebagai kerajaan Islam karena agama Islam sebagai agama Negara terlihat dengan jelas pada masa pemerintahan Sultan Adam Al-Wasik Billah. Penerapan hukum yang hanya berlandaskan kepada Islam terekam oleh sejarah. Lalu bagaimanakah penerapan Syariat Islam di Kerajaan Islam Banjar pada saat itu, apakah Syariat Islam yang dulu pernah di terapakan di Kerajaan Banjar masih diterapakan sampai sekarang ataukah sudah tidak diterapakan lagi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejarah, sistem pemerintahan, sistem sosial-ekonomi, sistem budaya dan agama Kerajaan Banjar, peran serta ulama dalam menerapkan syariat Islam di Kerajaan Banjar, serta penerapan syariat Islam di Kerajaan Islam Banjar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan melalui pengkajian kritis dan mendalam pada bahan-bahan pustaka yang dianggap relevan dengan topik penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini diketahui bahwa Penerapan Syariat Islam di Kerajaan Islam Banjar secara resmi pernah diterapkan ketika masa pemerintahan Sultan Adam Al-Watsiq Billah (1825-1857) yang menetapkan berlakunya hukum Islam di seluruh wilayah Kerajaan Banjar yang kemudian dinamakan dengan Undang-Undang Sultan Adam (UU-SA). Undang-Undang ini terdiri dari 31 Pasal, yang memuat berbagai aturan tentang kehidupan sosial, pidana dan perdata yang berlaku untuk seluruh kekuasaan Kerajaan Banjar. UU-SA beserta Kerajaan Banjar secara de jure kemudian dihapuskan oleh Belanda pada tanggal 11 Juni 1860, Tetapi secara de facto, masih banyak masyarakat Banjar yang memperpeganginya hingga sekarang dan esensinya masih hidup hingga sekarang. Kata Kunci: Penerapan, Syariat Islam, Kerajaan Banjar Abstract The majority of people in South Kalimantan are Muslim. In historical records, in South Kalimantan itself there used to be a very famous kingdom, namely the Banjar Kingdom. The Banjar Kingdom is also called an Islamic kingdom because Islam as the state religion was clearly visible during the reign of Sultan Adam Al-Wasik Billah. The application of laws based only on Islam is recorded by history. So how was the application of Islamic Sharia in the Banjar Islamic Kingdom at that time, is the Islamic Sharia that was previously applied in the Banjar Kingdom still applied today or is it no longer applied? The aim of this research is to find out the history, government system, socio-economic system, cultural and religious system of the Banjar Kingdom, the role of ulama in implementing Islamic law in the Banjar Kingdom, as well as the application of Islamic law in the Banjar Islamic Kingdom. This research is a type of library research, namely research carried out through critical and in-depth study of library materials that are considered relevant to the research topic. As for the results of this research, it is known that the application of Islamic Sharia in the Banjar Islamic Kingdom was officially implemented during the reign of Sultan Adam Al-Watsiq Billah (1825-1857) which stipulated the application of Islamic law throughout the territory of the Banjar Kingdom, which was then called the Sultan's Law. Adam (UU-SA). This law consists of 31 articles, which contain various regulations regarding social, criminal and civil life that apply to the entire authority of the Banjar Kingdom. UU-SA and the Banjar Kingdom were de jure abolished by the Dutch on 11 June 1860. However, de facto, there are still many Banjar people who adhere to it to this day and its essence is still alive today. Keywords: Application, Islamic Sharia, Banjar Kingdom