Abstrak Mayoritas masyarakat di Kalimantan Selatan adalah beragama Islam. Dalam catatan sejarah, di Kalimantan Selatan sendiri dulunya ada sebuah kerajaan yang sangat terkenal, yakni Kerajaan Banjar. Kerajaan Banjar disebut juga sebagai kerajaan Islam karena agama Islam sebagai agama Negara terlihat dengan jelas pada masa pemerintahan Sultan Adam Al-Wasik Billah. Penerapan hukum yang hanya berlandaskan kepada Islam terekam oleh sejarah. Lalu bagaimanakah penerapan Syariat Islam di Kerajaan Islam Banjar pada saat itu, apakah Syariat Islam yang dulu pernah di terapakan di Kerajaan Banjar masih diterapakan sampai sekarang ataukah sudah tidak diterapakan lagi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejarah, sistem pemerintahan, sistem sosial-ekonomi, sistem budaya dan agama Kerajaan Banjar, peran serta ulama dalam menerapkan syariat Islam di Kerajaan Banjar, serta penerapan syariat Islam di Kerajaan Islam Banjar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan melalui pengkajian kritis dan mendalam pada bahan-bahan pustaka yang dianggap relevan dengan topik penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini diketahui bahwa Penerapan Syariat Islam di Kerajaan Islam Banjar secara resmi pernah diterapkan ketika masa pemerintahan Sultan Adam Al-Watsiq Billah (1825-1857) yang menetapkan berlakunya hukum Islam di seluruh wilayah Kerajaan Banjar yang kemudian dinamakan dengan Undang-Undang Sultan Adam (UU-SA). Undang-Undang ini terdiri dari 31 Pasal, yang memuat berbagai aturan tentang kehidupan sosial, pidana dan perdata yang berlaku untuk seluruh kekuasaan Kerajaan Banjar. UU-SA beserta Kerajaan Banjar secara de jure kemudian dihapuskan oleh Belanda pada tanggal 11 Juni 1860, Tetapi secara de facto, masih banyak masyarakat Banjar yang memperpeganginya hingga sekarang dan esensinya masih hidup hingga sekarang. Kata Kunci: Penerapan, Syariat Islam, Kerajaan Banjar Abstract The majority of people in South Kalimantan are Muslim. In historical records, in South Kalimantan itself there used to be a very famous kingdom, namely the Banjar Kingdom. The Banjar Kingdom is also called an Islamic kingdom because Islam as the state religion was clearly visible during the reign of Sultan Adam Al-Wasik Billah. The application of laws based only on Islam is recorded by history. So how was the application of Islamic Sharia in the Banjar Islamic Kingdom at that time, is the Islamic Sharia that was previously applied in the Banjar Kingdom still applied today or is it no longer applied? The aim of this research is to find out the history, government system, socio-economic system, cultural and religious system of the Banjar Kingdom, the role of ulama in implementing Islamic law in the Banjar Kingdom, as well as the application of Islamic law in the Banjar Islamic Kingdom. This research is a type of library research, namely research carried out through critical and in-depth study of library materials that are considered relevant to the research topic. As for the results of this research, it is known that the application of Islamic Sharia in the Banjar Islamic Kingdom was officially implemented during the reign of Sultan Adam Al-Watsiq Billah (1825-1857) which stipulated the application of Islamic law throughout the territory of the Banjar Kingdom, which was then called the Sultan's Law. Adam (UU-SA). This law consists of 31 articles, which contain various regulations regarding social, criminal and civil life that apply to the entire authority of the Banjar Kingdom. UU-SA and the Banjar Kingdom were de jure abolished by the Dutch on 11 June 1860. However, de facto, there are still many Banjar people who adhere to it to this day and its essence is still alive today. Keywords: Application, Islamic Sharia, Banjar Kingdom
Copyrights © 2023