Perubahan hukum ketenagakerjaan setelah kebijakan Cipta Kerja memperluas fleksibilitas hubungan kerja, tetapi juga menimbulkan persoalan mengenai kepastian kerja, penggunaan PKWT, pemenuhan hak normatif, dan perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pekerja PKWT dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia, bentuk perlindungan hukum selama hubungan kerja berlangsung, serta perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT dalam pemutusan hubungan kerja dari perspektif employment protection. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi literatur yang berorientasi pada penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, pengelompokan, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PKWT telah memiliki dasar normatif yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi persoalan berupa penyalahgunaan kontrak, lemahnya pengawasan, dan belum meratanya pemahaman pekerja terhadap haknya. Perlindungan hukum mencakup kejelasan hubungan kontraktual, pembatasan penggunaan PKWT, pemenuhan hak normatif, jaminan kompensasi, prosedur PHK yang adil, pemenuhan hak akibat PHK, serta perlindungan pascakehilangan pekerjaan. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan pekerja PKWT baru memadai apabila fleksibilitas kerja dibatasi oleh kepastian hukum, keadilan prosedural, dan efektivitas pemenuhan hak. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan, kepatuhan pengusaha, dan akses pekerja terhadap penyelesaian perselisihan.