Abstrak Konsep "Burgerlijk Wetboek," atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), mengatur hukum waris sebagai ketentuan mengenai peralihan harta benda dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum waris ini merupakan bagian integral dari hukum harta benda, mengatur hak dan kewajiban yang timbul saat harta benda berpindah dari pewaris kepada ahli waris. Pasal 830 KUH Perdata menyatakan bahwa pewarisan hanya berlaku setelah kematian pewaris, sedangkan Pasal 836 mengatur bahwa ahli waris harus masih hidup saat pembagian harta warisan terjadi. Konsep wasiat juga dijelaskan sebagai pesan tertulis yang harus dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah pewaris meninggal dunia. Wasiat ini bersifat mengikat dan memerlukan saksi dari pihak ketiga. Dalam kehidupan sosial dan budaya Indonesia, sistem pewarisan dipengaruhi oleh tradisi lokal dan norma hukum nasional yang kadang bertentangan. KUH Perdata membedakan ahli waris ke dalam beberapa golongan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Tantangan dalam sistem pewarisan di Indonesia mencakup penegakan hukum yang seringkali memerlukan interpretasi kompleks, terutama ketika bertentangan dengan hukum adat atau ajaran agama. Hukum waris di Indonesia terus beradaptasi dengan dinamika sosial dan budaya, dengan revisi hukum dan pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif. Beberapa kasus penting seperti Putusan MA Nomor 331 K/Ag/2018 menunjukkan pengakuan terhadap wasiat yang mengikat bagi ahli waris non-Muslim. Sistem hukum Indonesia, meskipun tidak berbasis pada preseden yang mengikat, memperlihatkan penerapan putusan-putusan penting untuk mencapai keadilan yang efisien dan stabil. Sistem pewarisan dalam KUH Perdata mencerminkan usaha untuk mengakomodasi perubahan sosial sambil mempertahankan nilai-nilai tradisional dan agama yang ada di masyarakat Indonesia. Kata Kunci: Perdata, Waris, Sistem