Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Sistem Pewarisan di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata Marleen Natania; Jordanno Lesmana
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6451

Abstract

Abstrak Konsep "Burgerlijk Wetboek," atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), mengatur hukum waris sebagai ketentuan mengenai peralihan harta benda dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum waris ini merupakan bagian integral dari hukum harta benda, mengatur hak dan kewajiban yang timbul saat harta benda berpindah dari pewaris kepada ahli waris. Pasal 830 KUH Perdata menyatakan bahwa pewarisan hanya berlaku setelah kematian pewaris, sedangkan Pasal 836 mengatur bahwa ahli waris harus masih hidup saat pembagian harta warisan terjadi. Konsep wasiat juga dijelaskan sebagai pesan tertulis yang harus dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah pewaris meninggal dunia. Wasiat ini bersifat mengikat dan memerlukan saksi dari pihak ketiga. Dalam kehidupan sosial dan budaya Indonesia, sistem pewarisan dipengaruhi oleh tradisi lokal dan norma hukum nasional yang kadang bertentangan. KUH Perdata membedakan ahli waris ke dalam beberapa golongan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Tantangan dalam sistem pewarisan di Indonesia mencakup penegakan hukum yang seringkali memerlukan interpretasi kompleks, terutama ketika bertentangan dengan hukum adat atau ajaran agama. Hukum waris di Indonesia terus beradaptasi dengan dinamika sosial dan budaya, dengan revisi hukum dan pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif. Beberapa kasus penting seperti Putusan MA Nomor 331 K/Ag/2018 menunjukkan pengakuan terhadap wasiat yang mengikat bagi ahli waris non-Muslim. Sistem hukum Indonesia, meskipun tidak berbasis pada preseden yang mengikat, memperlihatkan penerapan putusan-putusan penting untuk mencapai keadilan yang efisien dan stabil. Sistem pewarisan dalam KUH Perdata mencerminkan usaha untuk mengakomodasi perubahan sosial sambil mempertahankan nilai-nilai tradisional dan agama yang ada di masyarakat Indonesia. Kata Kunci: Perdata, Waris, Sistem
Analisis Sistem Pewarisan di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata Marleen Natania; Jordanno Lesmana
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6451

Abstract

Abstrak Konsep "Burgerlijk Wetboek," atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), mengatur hukum waris sebagai ketentuan mengenai peralihan harta benda dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum waris ini merupakan bagian integral dari hukum harta benda, mengatur hak dan kewajiban yang timbul saat harta benda berpindah dari pewaris kepada ahli waris. Pasal 830 KUH Perdata menyatakan bahwa pewarisan hanya berlaku setelah kematian pewaris, sedangkan Pasal 836 mengatur bahwa ahli waris harus masih hidup saat pembagian harta warisan terjadi. Konsep wasiat juga dijelaskan sebagai pesan tertulis yang harus dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah pewaris meninggal dunia. Wasiat ini bersifat mengikat dan memerlukan saksi dari pihak ketiga. Dalam kehidupan sosial dan budaya Indonesia, sistem pewarisan dipengaruhi oleh tradisi lokal dan norma hukum nasional yang kadang bertentangan. KUH Perdata membedakan ahli waris ke dalam beberapa golongan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Tantangan dalam sistem pewarisan di Indonesia mencakup penegakan hukum yang seringkali memerlukan interpretasi kompleks, terutama ketika bertentangan dengan hukum adat atau ajaran agama. Hukum waris di Indonesia terus beradaptasi dengan dinamika sosial dan budaya, dengan revisi hukum dan pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif. Beberapa kasus penting seperti Putusan MA Nomor 331 K/Ag/2018 menunjukkan pengakuan terhadap wasiat yang mengikat bagi ahli waris non-Muslim. Sistem hukum Indonesia, meskipun tidak berbasis pada preseden yang mengikat, memperlihatkan penerapan putusan-putusan penting untuk mencapai keadilan yang efisien dan stabil. Sistem pewarisan dalam KUH Perdata mencerminkan usaha untuk mengakomodasi perubahan sosial sambil mempertahankan nilai-nilai tradisional dan agama yang ada di masyarakat Indonesia. Kata Kunci: Perdata, Waris, Sistem
DINAMIKA HUKUM JASA PENGIRIMAN DI ERA DIGITAL: TANTANGAN REGULASI DAN TANGGUNG JAWAB LAYANAN SAME-DAY DELIVERY Jordanno Lesmana; Gunardi Lie
Jurnal Citra Multidisiplin Vol. 1 No. 4 (2026): Jurnal Citra Multidisiplin (April)
Publisher : STKIP Citra Bakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38048/jcm.v1i4.6856

Abstract

Perkembangan pesat niaga elektronik (e-commerce) di era digital telah memicu disrupsi signifikan dalam industri logistik, yang ditandai dengan inovasi layanan pengiriman pada hari yang sama (same-day delivery). Meskipun menawarkan efisiensi waktu, model bisnis ini memunculkan kompleksitas hukum baru, terutama terkait kepastian regulasi dan batasan tanggung jawab penyedia jasa pengiriman atas wanprestasi seperti keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan barang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum, mengidentifikasi tantangan regulasi, serta mengkaji konstruksi tanggung jawab hukum penyedia layanan same-day delivery. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum positif saat ini, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik operasional dan kecepatan transaksi dari layanan pengiriman digital. Selain itu, masifnya penerapan klausula baku eksonerasi dalam Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) sering kali menggeser beban risiko secara sepihak yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa diperlukan pembaruan kerangka regulasi logistik digital yang lebih adaptif dan penegasan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) guna mewujudkan keseimbangan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi konsumen, mitra kurir, dan perusahaan ekspedisi. Secara praktis, penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk segera menyusun regulasi teknis yang mengatur standar operasional minimum dan skema asuransi wajib bagi aplikator jasa pengiriman guna memitigasi risiko kerugian konsumen secara instan.