Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Internasional: Hak dan Peluang Amad Sudiro; Mario Fernando; Ivan Tirta Yudha; Muhammad Haykel
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6465

Abstract

Abstrak Perlindungan hak asasi manusia dalam konteks hukum internasional adalah sebuah perjuangan yang terus berlangsung di tengah dinamika global. Artikel ini membahas tantangan dan peluang yang dihadapi dalam upaya melindungi serta memperjuangkan hak asasi manusia melalui instrumen hukum internasional. Tantangan tersebut meliputi kompleksitas geopolitik, ketidaksepakatan dalam interpretasi hak asasi manusia, dan ketidakmampuan lembaga internasional dalam menegakkan kepatuhan. Namun, di tengah tantangan tersebut terdapat peluang untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia melalui kerja sama internasional, peningkatan kesadaran global, dan inovasi dalam hukum internasional. Artikel ini juga menganalisis beberapa inisiatif yang telah dilakukan dan potensi solusi yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi tantangan tersebut. Kata Kunci: HAM, Internasional, Global Abstract The protection of human rights in the context of international law is an ongoing struggle amidst global dynamics. This article discusses the challenges and opportunities faced in efforts to uphold and advocate for human rights through international legal instruments. These challenges include geopolitical complexities, disagreements in the interpretation of human rights, and the inability of international institutions to enforce compliance. However, amidst these challenges, there are opportunities to enhance the protection of human rights through international cooperation, increased global awareness, and innovation in international law. The article also analyzes some initiatives that have been undertaken and potential solutions that can be implemented to address these challenges. Keywords: Human Right, International, Global
Dampak Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat terhadap Kinerja Ekspor Indonesia: Analisis Hukum Kepabeanan dan Perdagangan Internasional Muhammad Haykel; Gunardi Lie
Public Goods and Public Sector Policy Vol. 1 No. 4 (2026): July
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/pgpsp.v1i4.1198

Abstract

Penelitian ini menganalisis dampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap kinerja ekspor Indonesia serta implikasi yuridisnya terhadap sistem hukum kepabeanan dan perdagangan internasional. Latar belakang penelitian ini berangkat dari menguatnya kecenderungan proteksionisme global yang menjadikan tarif tidak hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai alat negosiasi dan tekanan dagang. Amerika Serikat sebagai salah satu mitra dagang utama Indonesia memiliki peran penting dalam pembentukan surplus perdagangan nasional, sehingga perubahan kebijakan tarif yang diberlakukannya berpotensi mempengaruhi daya saing ekspor Indonesia secara signifikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat berdampak negatif terhadap volume ekspor Indonesia, terutama pada sektor-sektor yang sangat bergantung pada pasar Amerika Serikat seperti tekstil, alas kaki, elektronik, dan minyak sawit mentah. Dari perspektif hukum perdagangan internasional, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terhadap prinsip non-diskriminasi dalam kerangka WTO, khususnya prinsip Most Favoured Nation. Selain itu, kebijakan tersebut juga memunculkan implikasi terhadap regulasi kepabeanan domestik Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan kebijakan larangan dan pembatasan impor. Oleh karena itu, Indonesia perlu menempuh langkah perlindungan kepentingan nasional melalui penguatan diplomasi perdagangan, optimalisasi perjanjian perdagangan internasional, diversifikasi pasar ekspor, dan penguatan dukungan kebijakan bagi pelaku ekspor