Penelitian ini menganalisis dampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap kinerja ekspor Indonesia serta implikasi yuridisnya terhadap sistem hukum kepabeanan dan perdagangan internasional. Latar belakang penelitian ini berangkat dari menguatnya kecenderungan proteksionisme global yang menjadikan tarif tidak hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai alat negosiasi dan tekanan dagang. Amerika Serikat sebagai salah satu mitra dagang utama Indonesia memiliki peran penting dalam pembentukan surplus perdagangan nasional, sehingga perubahan kebijakan tarif yang diberlakukannya berpotensi mempengaruhi daya saing ekspor Indonesia secara signifikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat berdampak negatif terhadap volume ekspor Indonesia, terutama pada sektor-sektor yang sangat bergantung pada pasar Amerika Serikat seperti tekstil, alas kaki, elektronik, dan minyak sawit mentah. Dari perspektif hukum perdagangan internasional, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terhadap prinsip non-diskriminasi dalam kerangka WTO, khususnya prinsip Most Favoured Nation. Selain itu, kebijakan tersebut juga memunculkan implikasi terhadap regulasi kepabeanan domestik Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan kebijakan larangan dan pembatasan impor. Oleh karena itu, Indonesia perlu menempuh langkah perlindungan kepentingan nasional melalui penguatan diplomasi perdagangan, optimalisasi perjanjian perdagangan internasional, diversifikasi pasar ekspor, dan penguatan dukungan kebijakan bagi pelaku ekspor
Copyrights © 2026