Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Digital Revolution of Islamic Entrepreneurship: A Study on Upholding the Principles of E-Commerce Legitimacy in Marketplaces Pauzi Muhammad; Yoesi Primadiya Fitri; A Alak; Pidayan Sasnifa
Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 2 (2024)
Publisher : UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/jm.v9i2.18179

Abstract

The rapid digital transformation in entrepreneurship has significantly influenced Islamic economic practices, particularly e-commerce. However, there is a lack of research focusing on methods to enforce e-commerce legitimacy in Islamic entrepreneurship. This study employs a qualitative library research approach with descriptive-analytical, conceptual, and philosophical methodologies. Secondary data is drawn from classical and contemporary fiqh muamalah texts, academic research, and digital resources. The data is analyzed systematically and normatively to explore key principles and methods for enforcing e-commerce legitimacy. The findings reveal six core principles essential for ensuring legitimacy in e-commerce: (1) mutual benefits for all parties, (2) mutual consent in transactions, (3) transparency in product and service information, (4) justice in avoiding any form of oppression, (5) excellent customer service, and (6) ethical behavior in business activities. These principles ensure compliance with Sharia and foster trust and fairness in digital marketplaces. The study concludes that enforcing e-commerce legitimacy principles is critical for addressing challenges in digital transactions and aligning them with Islamic entrepreneurial ethics. This contributes to prosperity (falah) for both sellers and buyers in worldly and spiritual contexts. Future research should focus on developing practical frameworks for applying these principles across various e-commerce platforms to enhance sustainability and compliance in the Islamic digital economy.Keywords: Digital Transformation, Islamic Entrepreneurship, E-Commerce Legitimacy, Sharia Compliance, Marketplace Ethics
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Perkawinan Anak M. Raihan Abi Rafdi; Ayub Mursalin; Pauzi Muhammad
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1794

Abstract

Perkawinan anak masih menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi Indonesia meskipun telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap pencegahan perkawinan anak serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas implementasinya. Penelitian menggunakan metode library research dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, serta dokumen resmi pemerintah. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik content analysis dengan berlandaskan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III dan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perubahan undang-undang telah memperkuat perlindungan hukum terhadap anak melalui peningkatan batas usia perkawinan dan berbagai kebijakan pendukung pencegahan perkawinan anak. Namun, efektivitas implementasinya masih dipengaruhi oleh tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum, kondisi ekonomi, tingkat pendidikan, budaya, mekanisme dispensasi kawin, serta koordinasi antarinstansi.