Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau Fauzan Al Amin; Syofiani Syofiani; Arif Rahmat; Fidya Novita; Laras Sandi
Jurnal Ilmiah Langue and Parole Vol. 7 No. 1 (2023): Jurnal Ilmiah Langue and Parole
Publisher : Fakultas Sastra Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36057/jilp.v7i1.615

Abstract

Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam sistem matrilineal, masyarakat Minangkabau harus menikah dengan orang luar sukunya. Oleh sebab itu artikel ini akan membahas tentang pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Minangkabau sudah sesuai dan tidak melanggar hukum adat setempat, pelaksanaan perkawinan adat sesuku di masyarakat Minangkabau, perkawinan ini adalah perkawinan yang dilarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, yang menekankan pada penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan langsung menuju pada tujuannya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan adat pada masyarakat Minangkabau berlangsung melalui beberapa proses upacara adat yang melibatkan tetua adat dan tokoh adat. Prosesi pernikahan disebut Baralek. Begitu juga perkawinan sesama suku, atau perkawinan yang dilarang oleh adat, juga melibatkan beberapa prosesi yang melibatkan para tetua dan tokoh adat ketika dilakukan perundingan untuk mencari solusi bagi pelaku perkawinan sesama suku. Selain itu, pelaku perkawinan sesuku akan dikenakan sanksi sesuai adat setempat, seperti pengusiran sepanjang adat oleh penghulu suku, pengucilan dari masyarakat, hingga pembayaran denda sesuai kesepakatan.