The purpose of this scientific work is to identify and analyze research on the legal protection of victims of sexual violence, particulary men in Indonesia, as well as to comprehend the forms of discrimination that men face when they fall victim to sexual violence from the standpoint of gender equality. This scientific work employs the normative legal research method as its research methodology. The results of this study show the discrimination that still occurs against men when they are victims of sexual hardness. In fact, Indonesia has a number of relevant regulations in regulating sexual harassment, including the Old Criminal Code, the New Criminal Code, and the ITE Law. However, not all of these clauses offer male victims of sexual assault legal protection. With the passing of the TPKS Law, regulations related to sexual harassment, especially for men, become more specific and provide deeper protection for victims of sexual harassment, regardless of gender, both men and women. Abstrak Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya terhadap laki-laki di Indonesia, serta memahami bentuk-bentuk diskriminasi yang dihadapi oleh laki-laki ketika menjadi korban kekerasan seksual dari sudut pandang kesetaraan gender. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sebagai metodologi penelitiannya. Temuan dari penelitian ini menunjukkan diskriminasi yang masih terjadi terhadap laki-laki saat menjadi korban kekerasan seksual. Padahal, Indonesia memiliki sejumlah peraturan terkait dalam mengatur pelecehan seksual, antara lain diatur dalam KUHP Lama, KUHP Baru, dan UU ITE. Namun tidak semua klausul tersebut memberikan perlindungan hukum bagi laki-laki korban kekerasan seksual. Melalui diberlakukannya UU TPKS, maka kebijakan mengenai pelecehan seksual, khususnya bagi laki-laki, menjadi kian spesifik dan memberikan perlindungan yang lebih mendalam terhadap korban pelecehan seksual, tanpa memandang jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Diskriminasi, Laki-Laki