Listyaningsih Listyaningsih
Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA TANGERANG Siti Maria Ulfa; Listyaningsih Listyaningsih
JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies) Vol 8, No 2 (2024)
Publisher : http://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JIPAGS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31506/jipags.v8i2.27167

Abstract

Dalam tiga tahun terakhir, 2021-2023, jumlah angka korban kekerasan anak di Kota Tangerang masih sangat tinggi. Untuk mengatasi hal tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berfokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Pada tahun 2022, terdapat 100 korban yang terdiri dari 31 anak laki-laki dan 69 anak perempuan, dengan jumlah kasus kekerasan anak terbanyak tercatat pada kasus kekerasan seksual sebanyak 65 anak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan penanganan kekerasan seksual pada anak di Kota Tangerang. Implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh George Edward III (1980) digunakan sebagai alat analisa penelitian ini meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pendekatan yang digunakan, yakni pendekatan kualitatif metode deskriptif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa DP3AP2KB Kota Tangerang telah melaksanakan kebijakan kekerasan seksual anak setiap tahunnya namun masih belum bisa dikatakan berjalan dengan baik dikarenakan masih terdapat kendala dalam implementasinya, yaitu keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran serta minat masyarakat yang menjadi saksi untuk mengakses informasi mengenai layanan perlindungan dan pelaporan kekerasan, dan adanya kasus pencabutan laporan maupun duplikasi laporan.
TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN KEPENDUDUKAN DI KOTA SERANG Listyaningsih Listyaningsih
JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies) Vol 9, No 2 (2025)
Publisher : http://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JIPAGS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62870/jipags.v9i2.34783

Abstract

Kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Serang, khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tampaknya sangat urgent untuk dilakukan meski ini bukanlah pekerjaan yang mudah mengingat citra pelayanan publik yang masih belum sesuai harapan, patologis, dan cenderung distortif sebagaimana menjadi ciri dari paradigma lama traditional public administration. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kependudukan di Kota Serang dengan menggunakan metode kuantitatif deskriptif. Kuesioner disusun berdasarkan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat yang memuat 9 dimensi pelayanan publik di tambah dengan dimensi maklumat pelayanan. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, capaian kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang tahun 2025 secara umum telah terkategori baik dengan capaian indeks sebesar 85,19; meningkat cukup signifikan dari sebesar 83,75 pada tahun 2024. Meski demikian, kualifikasi mutu pelayanan pada tahun 2025 masih dalam kondisi status quo, yaitu bertahan pada kualifikasi mutu B, dengan kategori memuaskan atau baik. Dari 10 unsur yang dinilai, seluruh unsur kompositnya telah mencapai kualifikasi baik atau memuaskan dengan rentang indeks antara 80,56 (unsur sarana dan prasarana)  hingga 92,42 (unsur biaya pelayanan). Terdapat 4 (empat) unsur yang kinerja kepuasannya berada di bawah indeks agregat IKM Disdukcapil Tahun 2025, yaitu unsur produk pelayanan dengan indeks sebesar 81,74; unsur kompetensi petugas pelayanan dengan indeks 82,39; unsur perilaku petugas pelayanan sebesar 83,61 dan unsur sarana dan prasarana pelayanan dengan indeks sebesar 80,56.