Dalam ranah bisnis di Indonesia, kontrak memiliki peranan fundamental sebagai kerangka dasar yang mengatur hubungan di antara pelaku ekonomi. Kontrak tidak hanya menciptakan hak dan kewajiban, tetapi juga memiliki dampak signifikan dalam konteks berbisnis di Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk menjelajahi (1) tahapan perancangan kontrak bisnis, dan (2) proses pembuatan struktur kontrak bisnis. Metodologi penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan konsep dan undang-undang. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif, interpretatif, evaluatif, dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) tahapan perancangan kontrak melibatkan prakontrak, penandatanganan kontrak, dan pasca kontrak. Pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memperhatikan prinsip dasar kontrak, termasuk pemahaman terhadap unsur perjanjian, asas perjanjian, dan syarat sah perjanjian; (2) Pembuatan struktur kontrak bisnis memerlukan kecermatan dan kehati-hatian, serta memenuhi syarat subjektif dan objektif. Kontrak yang baik harus jelas dan terperinci, mencakup subjek, objek, kewajiban para pihak, sanksi yang diberlakukan, prosedur pelaksanaan sanksi, dan kepatuhan terhadap norma hukum terkait. Selain itu, diperlukan persyaratan tambahan, termasuk klausul pengaman untuk kepentingan semua pihak yang terlibat