Jumlah produk lokal yang dihasilkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Deli Serdang yang beredar tanpa label halal mendorong penulis untuk melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat terkait pemahaman tentang sertifikasi halal. Sebagian pelaku UMKM telah mengambil langkah untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produk mereka. Hal ini berhasil meningkatkan kepercayaan konsumen dalam melakukan pembelian, yang berimbas pada pertumbuhan omset penjualan. Namun, jumlah pebisnis yang menjalani proses sertifikasi tersebut tidak sebanding dengan banyaknya produk dari UMKM yang beredar di pasaran tanpa memiliki sertifikasi halal. Tulisan ini menjelaskan kegiatan pendampingan literasi yang dilaksanakan oleh penulis dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang sertifikasi halal pada sejumlah UMKM di Kecamatan Percut sei tuan, Kabupaten Deli Serdang. Program pengabdian yang kami laksanakan melalui workshop literasi terdiri dari dua sesi. Sesi pertama menyajikan penjelasan teoritis mengenai definisi produk halal dan proses sertifikasi halal. Sedangkan sesi kedua membahas langkah-langkah dalam pengurusan sertifikasi produk halal serta memberikan contoh pelaku UMKM yang telah berhasil melaksanakannya. Dampak positif yang dihasilkan dari program pengabdian kepada masyarakat ini dirasakan oleh pelaku UMKM, yaitu mereka memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya urusan sertifikasi halal serta pengaruhnya terhadap peningkatan volume penjualan. Di samping itu, pelaku UMKM juga mulai memahami langkah-langkah dalam proses pengurusan sertifikasi produk halal.