p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal SENAPAS
Dora Tamasia, Tessa Febriane Paat, Grace Br Tamba, Aprilia Nur Fatikha, Artha Dita Dwi Aryani Saragih
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENILAIAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SLEMAN TERHADAP ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SENGKETA PERDATA Elisabeth Sundari; Dora Tamasia, Tessa Febriane Paat, Grace Br Tamba, Aprilia Nur Fatikha, Artha Dita Dwi Aryani Saragi
Seminar Nasional Penelitian dan Abdimas Vol 2 No 1 (2024): Juni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24002/senapas.v2i1.9315

Abstract

Pembuktian bertujuan untuk memperkuat kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga hakim memperoleh dasar kepastian untuk menjatuhkan keputusan. Sejak berlakunya UU ITE terdapat perdebatan kedudukan alat bukti elektronik. Namun ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU ITE, kedudukan bukti elektronik berdiri sendiri sebagai perluasan dari alat bukti yang ada dan dianggap sebagai sah. Majelis melihat bukti elektronik yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan memiliki keterkaitan. Dengan demikian majelis berpendapat bukti-bukti surat yang merupakan fotokopi dari fotokopi tersebut karena didukung oleh alat bukti surat lainnya serta keterangan saksi-saksi sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
PENILAIAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SLEMAN TERHADAP ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SENGKETA PERDATA Sundari, Elisabeth; Dora Tamasia, Tessa Febriane Paat, Grace Br Tamba, Aprilia Nur Fatikha, Artha Dita Dwi Aryani Saragi
Seminar Nasional Penelitian dan Abdimas Vol 2 No 1 (2024): Juni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24002/senapas.v2i1.9315

Abstract

Pembuktian bertujuan untuk memperkuat kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga hakim memperoleh dasar kepastian untuk menjatuhkan keputusan. Sejak berlakunya UU ITE terdapat perdebatan kedudukan alat bukti elektronik. Namun ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU ITE, kedudukan bukti elektronik berdiri sendiri sebagai perluasan dari alat bukti yang ada dan dianggap sebagai sah. Majelis melihat bukti elektronik yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan memiliki keterkaitan. Dengan demikian majelis berpendapat bukti-bukti surat yang merupakan fotokopi dari fotokopi tersebut karena didukung oleh alat bukti surat lainnya serta keterangan saksi-saksi sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.