Pembuktian bertujuan untuk memperkuat kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga hakim memperoleh dasar kepastian untuk menjatuhkan keputusan. Sejak berlakunya UU ITE terdapat perdebatan kedudukan alat bukti elektronik. Namun ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU ITE, kedudukan bukti elektronik berdiri sendiri sebagai perluasan dari alat bukti yang ada dan dianggap sebagai sah. Majelis melihat bukti elektronik yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan memiliki keterkaitan. Dengan demikian majelis berpendapat bukti-bukti surat yang merupakan fotokopi dari fotokopi tersebut karena didukung oleh alat bukti surat lainnya serta keterangan saksi-saksi sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Copyrights © 2024