Ulil Absor Faiq Abdillah
UIN Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Problem Akad Istishna Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 di UD Putra Ngetos Meubel Ulil Absor Faiq Abdillah; Fawaid Fawaid; Bakhrul Huda
el-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam Vol. 12 No. 1 (2024): el-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24090/ej.v12i1.11273

Abstract

Terdapat kasus perselisihan dalam transaksi jual beli antara pelanggan dan pihak UD Putra Ngetos Meubel sebagai pemasok. Kasus ini melibatkan pemesanan meja kerja oleh seorang pelanggan, namun setelah barang diterima di rumahnya, terungkap bahwa ukuran meja tidak sesuai dengan pesanan awal. Ketidaksesuaian ukuran ini kemudian menjadi sumber konflik, menciptakan sengketa yang timbul dari perbedaan antara perjanjian awal dan barang yang diterima. Hal ini berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 bagaimana bentuk penyelesaian yang harusnya dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaiaan problem akad Istishna bedasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 di UD Putra Ngetos Meubel. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan padangan Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 bentuk penyelesaiannya ialah pihak pembeli yang tidak menerima hak atas pemesanan barang sebaiknya diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Hal ini bertujuan untuk kemaslahatan bersama. Jika proses sengketa masih berkelanjutan, sebaiknya diselesaikan melalui persidangan melalui Badan Arbitrasi Syariah. Keputusan dari Badan Arbitrasi Syariah biasanya bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, dan hukuman atau ganti rugi yang diberikan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada.