Immanuel Given Bintang Andhiyo
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KASUS WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN HUTANG PIUTANG TANPA SITA JAMINAN : (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 146/PDT.G/2021 PN BPP) Soultan Raffly Akbar; Aulia Nadjima; Immanuel Given Bintang Andhiyo; Alfarel Endito Putra; Olga Elvira; Dwi Aryanti Ramadhani
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 2 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i2.271

Abstract

Sita Jaminan adalah suatu upaya hukum yang dapat dilakukan dengan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik debitur. Berdasarkan Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv menjelaskan bahwa brang debitur yang di sita ketika putusan belum dijatuhkan dalam suatu perkara yang ada bertujuan agar barang tidak dihilangkan atau digelapkan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung, maka pada saat di laksanakannya putusan, pelunasan hutang yang dituntut oleh penggugat dapat terpenuhi, dengan cara barang sitaan tersebut dijual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus wanprestasi terhadap perjanjian hutang piutang tanpa jaminan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 146/Pdt.G/2021 PN Bpp). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyelesaian kasus wanprestasi pada perjanjian hutang piutang pada putusan Mahkamah Agung Nomor 146/Pdt. G/2021/2021 Bpp dilakukan tanpa sita jaminan karena untuk sita jaminan atas tanah yang di mohonkan penggugat termasuk instalasi PLTU dan Badan Usaha Milik Negara yang tidak dapat dijadikan sita jaminan, Selain itu hakim tidak bisa melakukan sita jaminan terhadap saham, karena jika melanggar ketentuan tersebut maka akan menyebabkan pelanggaran Kode Etik. Akibat sita jaminan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim menyebabkan tidak terdapatnya bentuk kepastian hukum, dan tidak terpenuhinya asas itikad baik.