Asmak Ul Hosnah
Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TEKA – TEKI KEJANGGALAN DALAM KASUS PIDANA PEMBUNUHAN “KOPI SIANIDA” M Reval Alfiadi Farisqi; Vania Anindya; Zidan Febriansyah; Asmak Ul Hosnah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.563

Abstract

Pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Indonesia pada tahun 2016 kembali terungkap, banyaknya kejanggalan dalam persidangan dan penyelidikan kasus ini menjadi sorotan kembali bagi masyarakat dimana mulai terungkap adanya penayangan bukti yang tidak original serta barang bukti yang berbeda dari olah TKP, tidak dilakukan nya autopsi sesuai yang di tetapkan pada Undang – Undang Hukum Pidana serta kejangalan lain yang menarik untuk digali lebih lanjut lagi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh data analisis yang sudah diperoleh mengenai terungkap kembalinya kasus pembunuhan 7 tahun lalu. Untuk menanggapi hal tersebut maka peneliti melakukan beberapa analisis melalui berita dan sosial media untuk mengungkap kebenaran yang sebenar – benarnya dan peneliti tuangkan pada jurnal berikut yang berjudul Teka – Teki Kejanggalan Dalam Kasus Pidana Pembunuhan “Kopi Sianida”
MENELAAH PARA OKNUM YANG TIDAK BIJAK DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL ATAU CYBERSPACE Prabu Wisnu Puji Wibowo; Leli Indriyani; Muhammad Hanif Abdurrahman; Asmak Ul Hosnah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.565

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan utama tentang cara menanggapi perilaku yang tidak bijak dan kurang bertanggung jawab dari individu di media sosial yang telah menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat secara umum. Untuk menganalisis perilaku beberapa individu yang telah menyalahgunakan media sosial dan merencanakan cara untuk mengurangi tindakan tidak bijak mereka, penting untuk memahami bagaimana strategi yang efektif untuk mengatasi masalah ini. Kasus-kasus yang terjadi melalui media sosial saat ini seringkali disebabkan oleh kurangnya kesadaran pengguna dalam memilah informasi yang tersebar. Fenomena ini disebabkan oleh sifat media sosial yang bersifat pribadi dan terlindungi oleh password, yang membuat proses verifikasi informasi seringkali terabaikan. Seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, validasi terhadap informasi semakin terpinggirkan.
KEJAHATAN PHISHING DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN KEJAHATAN SIBER Sabrina Tabrani; Vivi Safitri; Putu Audy Nayla P; Asmak Ul Hosnah
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i1.1609

Abstract

Phishing adalah upaya memperoleh informasi mengenai data seseorang dengan menggunakan teknik menipu. Data yang menjadi sasaran penipuan adalah data pribadi (nama, umur, alamat), data rekening (username dan password) dan data keuangan (kartu kredit, informasi rekening). Istilah resmi untuk penipuan adalah phishing, yang berasal dari kata bahasa Inggris "fishing". Phishing berupaya mengelabui orang agar secara sukarela memberikan informasi pribadi tanpa menyadarinya, informasi yang dibagikan akan digunakan untuk tujuan kriminal. Dengan menggunakan website atau email palsu yang meyakinkan, banyak orang yang tertipu. Informasi data yang diperoleh secara curang dapat langsung digunakan untuk menipu korban atau bisa juga dijual kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti penyalahgunaan akun, dengan sektor keuangan yang menjadi sasaran utama
TANGGUNG JAWAB HUKUM DAN KONSEKUENSI BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS ARISAN MELALUI PLATFORM MEDIA SOSIAL M. Adaninggar; Fregy Andhika Perkasa; Asmak Ul Hosnah
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i1.1670

Abstract

Pada era modern saat ini, internet telah memberikan berbagai kemudahan, termasuk di dalamnya yaitu arisan online. Definisi atas arisan online yakni suatu praktik pengumpulan dana pada sebuah kelompok dengan memakai sistem undian, yang dilakukan secara daring atau tanpa kehadiran fisik. Selain itu, UU ITE yang diterbitkan pada tahun 2008 memberikan aturan perihal aksi penipuan yang dapat diaplikasikan dalam konteks daring. Penelitian ini mengeksplorasi suatu artikel ilmiah yang mempunyai judul "Tanggung Jawab Hukum dan Konsekuensi Bagi Pelaku Penipuan dengan Modus Arisan Melalui Platform Media Sosial" dengan merujuk pada UU No 19 Tahun 2016. Setiap anggota yang telah menandatangani perjanjian memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan dan membayar iuran sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.Hal tersebut mencerminkan relevansi hukum siber beserta sebuah Undang-undang yang mengenai Informasi beserta suatu Transaksi Elektronik yang dikenal juga dengan UU ITE dalam konteks penipuan yang melalui sebuah modus arisan lewat berbagai platform media sosial. Penipuan tersebut melibatkan penggunaan media elektronik dan platform media sosial, sehingga menjadi relevan dengan regulasi hukum siber. Penelitian ini memiliki fokus pada penerapan metode hukum normatif dan penelitian deskriptif analitis. Penggunaan sumber data memakai beberapa data sekunder. Metode untuk mengumpulkan datanya yakni dengan memakai metode yang berupa penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini. Harapannya adalah dapat memberikan pemahaman berkelanjutan tentang penanganan hukum terhadap pelaku penipuan dengan modus arisan melalui platform media sosial.