Pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Indonesia pada tahun 2016 kembali terungkap, banyaknya kejanggalan dalam persidangan dan penyelidikan kasus ini menjadi sorotan kembali bagi masyarakat dimana mulai terungkap adanya penayangan bukti yang tidak original serta barang bukti yang berbeda dari olah TKP, tidak dilakukan nya autopsi sesuai yang di tetapkan pada Undang – Undang Hukum Pidana serta kejangalan lain yang menarik untuk digali lebih lanjut lagi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh data analisis yang sudah diperoleh mengenai terungkap kembalinya kasus pembunuhan 7 tahun lalu. Untuk menanggapi hal tersebut maka peneliti melakukan beberapa analisis melalui berita dan sosial media untuk mengungkap kebenaran yang sebenar – benarnya dan peneliti tuangkan pada jurnal berikut yang berjudul Teka – Teki Kejanggalan Dalam Kasus Pidana Pembunuhan “Kopi Sianida”
Copyrights © 2023