Alfunzo Firhan Arpyo Pratama S
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM WARIS ADAT BALI DALAM MASYARAKAT KONTEMPORER Alfunzo Firhan Arpyo Pratama S; Satria Surya Negara
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.607

Abstract

Ada tiga jenis hukum waris di Indonesia yaitu hukum waris BW, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Di Indonesia, di mana berbagai adat istiadat diamati di setiap daerah, pluralitas hukum terkait erat dengan hukum waris adat. Artikel ini akan membahas hukum adat waris, dengan fokus khusus pada masyarakat Bali. Hukum waris adat Bali telah diwariskan selama berabad-abad dari satu generasi ke generasi berikutnya, di mana ia masih digunakan sampai sekarang. Namun demikian, dalam praktiknya, kadang-kadang ada masalah dengan bagaimana warisan atau warisan pewaris dibagi. Alasannya adalah, mengingat ketergantungan Bali yang besar pada hukum adat dan hukum waris adat, distribusi properti terasa tidak adil. Masalah ini mengakibatkan sengketa pengadilan diselesaikan. Artikel ini akan membahas masalah pembagian hukum warisan adat Bali dan bagaimana kaitannya dengan keadaan saat ini, di mana sengketa warisan adat sedang diselesaikan di pengadilan karena kemajuan teknologi.