Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

HUKUM WARIS ADAT BALI DALAM MASYARAKAT KONTEMPORER

Alfunzo Firhan Arpyo Pratama S (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)
Satria Surya Negara (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2023

Abstract

Ada tiga jenis hukum waris di Indonesia yaitu hukum waris BW, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Di Indonesia, di mana berbagai adat istiadat diamati di setiap daerah, pluralitas hukum terkait erat dengan hukum waris adat. Artikel ini akan membahas hukum adat waris, dengan fokus khusus pada masyarakat Bali. Hukum waris adat Bali telah diwariskan selama berabad-abad dari satu generasi ke generasi berikutnya, di mana ia masih digunakan sampai sekarang. Namun demikian, dalam praktiknya, kadang-kadang ada masalah dengan bagaimana warisan atau warisan pewaris dibagi. Alasannya adalah, mengingat ketergantungan Bali yang besar pada hukum adat dan hukum waris adat, distribusi properti terasa tidak adil. Masalah ini mengakibatkan sengketa pengadilan diselesaikan. Artikel ini akan membahas masalah pembagian hukum warisan adat Bali dan bagaimana kaitannya dengan keadaan saat ini, di mana sengketa warisan adat sedang diselesaikan di pengadilan karena kemajuan teknologi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...