Tesis ini berjudul tentang bank tanah sebagai upaya menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja). Yang menarik dalam Undang-Undang ini adalah adanya kebijakan pertanahan dimana negara melalui Lembaga pemerintah maupun Lembaga Independen ditunjuk untuk memiliki kewenangan melakukan akuisisi terhadap tanah terlantar atau pula bermasalah yang mana tanah ini belum dikembangkan dan memiliki potensi untuk dikembangkan agar kemudian dapat didistribusikan kembali untuk kepentingan umum dalam rangka ekonomi berkeadilan sesuai program pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan filsafat, perundangan, konseptual, futuristic, dan sistematika perbandingan hukum. Teknik penarikan kesimpulan menggunakan logika berfikir abduktive. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Undang-Undang Pokok Agraria dalam Pasal 2 dan pasal 6 mengamanatkan adanya Badan Penguasaan Tanah yang mengelola tanah negara namun belum ada kebijakan pasti yang mengatur mengenai pembentukan bank tanah dalam Undang-Undang tersebut. 2) Pembentukan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja ini hanya berfokus pada konsep ekonomi semata dan kurang berfokus pada kepentingan rakyat (miskin). 3) Idealnya Bank Tanah yang harmonis dengan UUPA adalah dengan membentuk Bank Tanah sebagai badan hukum publik dengan prinsip dasar bahwa pemanfaatan tanah yang dikelola Lembaga tersebut harus memprioritaskan kepentingan umum dengan prinsip untuk mencapai kemammuran bagi rakyat yang sebesar-besarnya.