Diana Haiti
Universitas Lambung Mangkurat

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Anak Sebagai Korban Pemerkosaan Dalam Teori Viktimologi Yogie Indra Wahyudi Yogie; Diana Haiti; Nurunnisa Nurunnisa
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 4 No. 2 (2023): Edisi Juni 2023
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v4i2.110

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan yuridis normatif pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Teori Attracting dengan posisi korban dalam hubungannya dengan pelaku, artinya korban dan pelaku sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk melakukan hubungan suami istri. Teori Interpersonal attraction menjadi konsep yang penting dalam teori dan penelitian yang berkaitan dengan Viktimologi. Teori Interaksionalisme dimana adanya interaksi korban dan pelaku, dari factor waktu dan tempat berkaitan dengan orang tua kandung yang sering menitipkan anak sehingga terbangun hubungan korban dan pelaku hingga menimbulkan tindak pidana. teori kesengajaan (dollus) yang artinya menghendaki atau menyadari terjadinya suatu perbuatan Defenisi tindak pidana pencabulan terhadap anak atau tindakan beserta akibat-akibatnya yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,. Untuk tercapai suatu perlindungan dan hak-hak anak korban pemerkosaan, Perlindungan hukum terhadap anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.dan Formulasi Kebijakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak Pemerintah perlu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, perlu menambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Anak Sebagai Korban Pemerkosaan Dalam Teori Viktimologi Yogie Indra Wahyudi Yogie; Diana Haiti; Nurunnisa Nurunnisa
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 4 No. 2 (2023): Edisi Juni 2023
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v4i2.110

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan yuridis normatif pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Teori Attracting dengan posisi korban dalam hubungannya dengan pelaku, artinya korban dan pelaku sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk melakukan hubungan suami istri. Teori Interpersonal attraction menjadi konsep yang penting dalam teori dan penelitian yang berkaitan dengan Viktimologi. Teori Interaksionalisme dimana adanya interaksi korban dan pelaku, dari factor waktu dan tempat berkaitan dengan orang tua kandung yang sering menitipkan anak sehingga terbangun hubungan korban dan pelaku hingga menimbulkan tindak pidana. teori kesengajaan (dollus) yang artinya menghendaki atau menyadari terjadinya suatu perbuatan Defenisi tindak pidana pencabulan terhadap anak atau tindakan beserta akibat-akibatnya yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,. Untuk tercapai suatu perlindungan dan hak-hak anak korban pemerkosaan, Perlindungan hukum terhadap anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.dan Formulasi Kebijakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak Pemerintah perlu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, perlu menambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Asas Kehati-Hatian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scamming) di Media Sosial Nadya Febrianie Nooridhayanti; Diana Haiti
Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya Vol. 21 No. 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : Universitas Achmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.863 KB) | DOI: 10.57216/pah.v21i2.24

Abstract

Asas kehati-hatian secara tegas di sebutkan di dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai salah satu dasar atau landasan di dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Asas Kehati-Hatian Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scamming) Di Media Sosial, mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scamming) Di Media Sosial. Jenis penelitian yang peneliti pergunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan.Secara sederhana, kehati-hatian adalah suatu pendekatan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan tindakan pencegahan atas adanya kemungkinan terjadinya dampak merugikan. Love scamming disebut juga sebagai Love Romance atau jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Penipuan Modus Asmara/Romansa merupakan Tindakan kriminal yang menciptakan identitas online palsu untuk mendapatkan kasih sayang dan kepercayaan korban, setelah itu penipu menggunakan hubungan percintaannya untuk memanipulasi dan mendapatkan keuntungan dari korban.Modus yang digunakan pelaku biasanya menggunakan akun palsu yakni nama pengguna tidak sesuai, foto yang mencurigakan, jumlah pengikkut terlalu sedikit atau terlalu banyak, bio di profil terlihat aneh, akun selebriti tiba-tiba mengirim pesan, dan pesan yang dikirm bersifat mendesak. Aturan hukum yang dapat dikenakan untuk menjerat pelaku dan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dengan modus asmara (love scamming) di media sosial, diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.