Fiqh lembaga bisnis syariah adalah studi menyeluruh tentang prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur aktivitas dan transaksi bisnis. Dengan fokus pada empat bidang utama: pariwisata, hotel, rumah sakit, dan pemasaran syariah, artikel dalam jurnal ini menyelidiki konsep fiqh lembaga bisnis syariah. Artikel ini menguraikan prinsip-prinsip hukum Islam dalam praktik bisnis di sektor pariwisata, layanan rumah sakit, hotel, dan strategi pemasaran. Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan teoritis dan panduan praktis bagi pelaku bisnis yang ingin mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam operasional dan pemasaran mereka. Ini dilakukan dengan memberikan tinjauan mendalam dari masing-masing sektor. Studi ini menggunakan pendekatan fiqh untuk menjelaskan dasar hukum dan etika dalam operasi bisnis syariah. Ini membantu orang lebih memahami bagaimana prinsip bisnis Islam selaras satu sama lain.