Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisa Hukum Perkawinan Satu Marga Menurut Hukum Adat Batak Toba Mimi Atikah Rahma Rambe; Ahmad Ansyari Siregar
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3276

Abstract

Tujuan pernikahan adalah untuk menyatukan seorang pria dan seorang wanita dalam ikatan rohani suami dan istri sehingga mereka dapat membangun rumah tangga yang stabil dimana iman mereka kepada Tuhan dapat tumbuh subur. Pernikahan sesama jenis merupakan hal yang tabu menurut norma sosial, khususnya dalam budaya Toba. Bahkan sampai saat ini, larangan tersebut masih berlaku. Hukuman tradisional bagi pelanggaran peraturan dapat berupa pengusiran dari rumah tangga atau bahkan perceraian. Usia orang yang melakukan perkawinan campur dalam marga yang sama menentukan beratnya hukuman, menurut praktik adat. Tanggung jawab orang tua adalah mendidik putra-putranya, yang akan meneruskan tradisi tersebut kepada generasi mendatang, bahwa dilarang menikah dengan anggota klan sendiri. Dilarang keras menikah dengan anggota klan sendiri, apapun kondisinya, dan ini termasuk menggunakan pewaris dari generasi sebelumnya untuk mengesahkan pernikahan dalam klan sendiri. Masyarakat Batak Toba, yang menganut tradisi dalihan natolu, sangat terkena dampaknya. Untuk menjalin kekerabatan di hari pernikahan, kedua mempelai harus saling bertanya dan menjawab nama marga satu sama lain. Selain itu, dibandingkan dengan pernikahan yang dilangsungkan di luar keluarga, pernikahan yang melibatkan kedua mempelai memiliki risiko komplikasi kesehatan yang lebih tinggi. Sampai saat ini perkawinan satu marga masih terus dibicarakan, sejalan dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya. Selain itu, hukuman bagi mereka yang melanggar aturan ini adalah adil